Memahami Jenis Sanksi Administrasi Pajak serta Cara Penghapusannya

Image title
28 November 2023, 11:54
sanksi administrasi pajak
Freepik
Ilustrasi, sanksi administrasi pajak.

Dalam penyelenggaraan kewajiban perpajakan, tak jarang wajib pajak melakukan kesalahan yang membuatnya diganjar atau dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu sanksi yang berlaku, adalah sanksi administrasi pajak.

Sanksi administrasi pajak merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut, dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Apa saja jenis-jenis sanksi administrasi pajak yang berlaku di Indonesia, serta seperti apa cara penghapusannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Jenis-Jenis Sanksi Administrasi Pajak

Berikut ini beberapa jenis sanksi administrasi pajak yang dikenakan atas pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

1. Sanksi Denda

Sanksi administrasi pajak berupa denda diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Besaran denda yang dikenakan bervariasi, sesuai dengan kategori atau jenis pajak.

Rincian sanksi administrasi pajak berupa denda, adalah sebagai berikut:

  • SPT Masa PPN tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak dikenakan denda Rp 500.000.
  • SPT Masa lainnya tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak dikenakan denda Rp 100.000.
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tidak disampaikan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak dikenakan denda Rp 1.000.000.
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah akhir tahun pajak dikenakan denda Rp 100.000.
  • Pengungkapan ketidakbenaran dan/atau pelunasan sebelum penyidikan dikenakan denda sebesar 150% dikali jumlah pajak kurang bayar.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi formulir pajak secara lengkap, melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit atau gagal produksi meski telah diberikan restitusi dikenakan denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.
  • Denda terkait pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ditolak/dikabulkan sebesar 50% dikali jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
  • Denda terkait permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian ditetapkan sebesar 100% dikali jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

2. Sanksi Bunga

Sanksi administrasi pajak berupa pengenaan bunga, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Adapun, rincian sanksi denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Sanksi bunga 22% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Ini diberikan untuk pelanggaran berupa pembetulan sendiri SPT Tahunan atau SPT Masa dalam 2 tahun, serta jika wajib pajak terlambat bayar/setor pajak masa dan tahunan.
  • Sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar jika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah melewati 5 tahun dengan alasan dipidana.
  • Sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan, jika PPh tahun berjalan kurang bayar dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
  • Sanksi bunga 2% dari pajak yang ditagih, jika PKP gagal berproduksi.
  • Sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan. Ini dikenakan apabila jumlah pajak yang harus dibayar bertambah pada saat jatuh tempo tidak atau kurang bayar, serta jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur atau menunda.
  • Bunga sebesar 2% per bulan dari kekurangan bayar dihitung dari batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal dibayarnya kekurangan. Besaran bunga ini dikenakan wajib pajak diperbolehkan menunda menyampaikan SPT karena terdapat pajak kurang bayar.

3. Sanksi Kenaikan

Sanksi administrasi pajak berupa kenaikan, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak.

Sanksi kenaikan ini membuat wajib pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang berlipat ganda dari aslinya. Ini membuat sanksi kenaikan menjadi sanksi administrasi pajak yang ditakuti.

Untuk pelanggaran berupa ketidakbenaran dalam pengisian SPT setelah melewati dua tahun misalnya, dikenakan sanksi administrasi pajak berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak kurang bayar.

Kemudian, untuk pelanggaran terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak akibat Surat Pemberitahuan tidak disampaikan melewati waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi pajak berupa kenaikan sebesar 50% dari PPh tidak/kurang bayar dalam setahun. Ini berlaku untuk tiga kategori, antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...