Mencermati Kode Harta dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Image title
6 Februari 2024, 13:05
SPT Tahunan
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Ilustrasi, petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dalam pengisian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi, ada satu kolom yang perlu diisi, selain besaran pajak penghasilan atau PPh yang telah dibayarkan. Satu kolom tersebut, adalah harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak.

Pengisian harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak ini, dilakukan dengan menyematkan kode yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kode tersebut, diistilahkan sebagai kode harta pajak.

Berikut ini, adalah ulasan mengenai kode harta yang perlu diketahui, beserta sekilas penjelasan mengenai SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi.

PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo.hp.)

Daftar Kode Harta dalam SPT PPh Orang Pribadi

Seperti telah disebutkan, kode harta pajak adalah salah satu kolom yang harus diisi seorang wajib pajak dalam pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Adapun, kode yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Kas dan Setara Kas

  • 011= Uang tunai.
  • 012= Tabungan.
  • 013= Giro.
  • 014= Deposito.
  • 015= Setara kas lain.

2. Piutang

  • 021= Piutang.
  • 022= Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh).
  • 029= Piutang lain.

3. Investasi

  • 031= Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032= Saham.
  • 033= Obligasi perusahaan.
  • 034= Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • 035= Surat utang lain.
  • 036= Reksadana.
  • 037= Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan sebagainya.
  • 038= Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya.
  • 039= Investasi lainnya.
PELAPORAN SPT PAJAK TAHUNAN
Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

4. Alat Transportasi

  • 041= Sepeda.
  • 042= Sepeda motor.
  • 043= Mobil.
  • 049= Alat transportasi lain.

5. Harta Bergerak Lain

  • 051= Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain.
  • 052= Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain.
  • 053= Barang seni dan antik.
  • 054= Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus.
  • 055= Peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059= Harta bergerak lainnya.

6. Harta Tidak Bergerak

  • 061= Tanah atau bangunan tempat tanggal.
  • 062= Tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya.
  • 063= Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya.
  • 069= Harta tidak bergerak lainnya.

Sekilas tentang SPT Tahunan

PELAPORAN SPT PAJAK
Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.)

SPT adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui DJP. Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu kategori SPT dalam pelaporan perpajakan, adalah SPT Tahunan. Ini merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali oleh wajib pajak badan maupun pribadi.

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.

Berdasarkan bentuknya, terdapat SPT formulir fisik atau manual dan dokumen elektronik atau e-SPT yang dapat diisi langsung melalui e-Filing. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, ada tiga jenis formulir, antara lain:

  • Formulir 1770 untuk wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu.
  • Formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta setahun dan bekerja hanya di satu perusahaan.
  • Formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun dan bekerja pada lebih dari 1 perusahaan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...