Kementerian ESDM Sebut Kebijakannya Mampu Menjawab Kebutuhan Industri

Image title
16 Juli 2020, 09:26
Ilustrasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai kebijakan sektor energi yang telah dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan industri.
ANTARA FOTO/Didik Setiawan/wpa/hp.
Ilustrasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai kebijakan sektor energi yang telah dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan industri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, beberapa kebijakan sektor energi yang telah dikeluarkan pemerintah mampu menjawab kebutuhan industri. Salah satunya adalah, kebijakan penyesuaian harga gas industri.

"Amanah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, baik untuk industri maupun untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah dilaksanakan, hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," kata Arifin, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).

Advertisement

Diketahui, terdapat 197 perusahaan di industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet menikmati penyesuaian harga gas bumi menjadi US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU).

Menurut Menteri ESDM, implementasi harga gas ini akan meningkatkan daya saing industri Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diyakini tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas, serta tidak menambah beban keuangan negara.

Kemudian, turut masuknya sektor kelistrikan dalam implementasi harga gas diharapkan dapat menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri.

Selain harga gas, pengelolaan mineral dan batu bara (minerba) juga memasuki era baru, dengan terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain kepastian divestasi 51%, hilirisasi mineral guna meningkatkan nilai tambah, serta prioritas penawaran area tambang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU ini digadang-gadang menjawab tantangan kelestarian lingkungan.

(Baca: ESDM Tawarkan Skema KPBU Mulai 2022 Demi Capai 4 Juta Sambungan Jargas)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement