Arutmin Harap Pemerintah Beri Perpanjangan Kontrak Akhir Agustus 2020

Image title
11 Agustus 2020, 18:35
Ilustrasi, aktivitas pertambangan batu bara. PT Arutmin Indonesia berharap pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak pertambangan akhir bulan Agustus 2020.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, aktivitas pertambangan batu bara. PT Arutmin Indonesia berharap pemerintah memberikan kepastian perpanjangan kontrak pertambangan akhir bulan Agustus 2020.

PT Arutmin Indonesia berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberikan kepastian perpanjangan kontrak akhir bulan ini. Pasalnya, pemerintah dan DPR telah sepakat soal jaminan perpanjangan kontrak perusahaan pertambangan dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Kami berharap ada kepastian perpanjangan akhir bulan ini, karena jaminan tersebut sudah ditegaskan dalam UU Minerba," kata General Manager Legal & External Affairs Arutmin Indonesia Ezra Sibarani kepada Katadata.co.id, Selasa (11/8).

Advertisement

Ia mengatakan bahwa Arutmin Indonesia sudah mengajukan perpanjangan kontrak kepada pemerintah, dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Namun hingga kini proses evaluasi aspek finansial, teknis, administratif dan lingkungan yang dilakukan pemerintah tak kunjung rampung.

Sementara hingga berita ini tayang, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko enggan berkomntar dengan memilih untuk tidak membalas pesan yang dikirimkan Katadata.co.id.

Arutmin Indonesia merupakan salah satu dari tujuh perusahaan tambang pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan kontraknya segera habis. Berbeda dengan enam perusahaan lainnya, kontrak Arutmin Indonesia akan habis tahun ini.

Selain Arutmin Indonesia, enam perusahaan yang kontraknya akan segera habis antara lain PT Kendilo Coal Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal yang akan habis pada 2021. Kemudian, PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).

UU Minerba sendiri telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Beleid itu bertajuk UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement