Dorong Investasi, Pemerintah Bakal Bayarkan Selisih Harga Jual Listrik

Image title
28 Agustus 2020, 14:34
Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari memaparkan materi dalam diskusi virtual SAFE Forum 2020: Unlocking Indonesia Geothermal Potential, Jumat (28/8/2020).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari memaparkan materi dalam diskusi virtual SAFE Forum 2020: Unlocking Indonesia Geothermal Potential, Jumat (28/8/2020).

Untuk mendorong investasi, pemerintah bakal membayarkan selisih harga jual listrik panas bumi ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Upaya ini ditempuh karena selama ini pengembang pembangkit menilai harga jual listrik panas bumi ke PLN tidak sesuai skala keekonomian, sehingga investasi di sektor ini kurang menarik.

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari mengatakan pemerintah bakal memberikan kompensasi kepada PLN, dengan syarat jika harga jual listrik yang telah ditetapkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur harga listrik energi baru terbarukan (EBT) sangat jauh selisihnya dengan biaya pokok penyediaan (BPP).

Dalam rancangan Perpres tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan agar dapat memberikan kompensasi kepada PLN yang membeli listrik dari pengembang sektor panas bumi. Hal ini sebagai upaya pemerintah menggenjot minat investor dalam pengmbangan di sektor panas bumi.

"Kami ingin memperbaiki dari sisi tata kelola dengan mengusulkan penggantian atau kompensasi kalau misalnya tarif listrik ternyata di atas BPP. Itu yang kami usulkan ke Kementerian Keuangan," ujar Ida dalam webinar SAFE Forum 2020: Unlocking Indonesia Geothermal Potential yang diselenggarakan Katadata.co.id, Jumat (28/8).

Ida menjelaskan bahwa selama ini minat investor mengembang sektor panas bumi kurang tinggi, karena harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) ke PLN dipandang kurang menarik.

Rancangan Perpres mengenai tarif listrik panas bumi sendiri saat ini masih dalam pembahasan dengan kementerian terkait. Adapun, rancangan tersebut telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diproses lebih lanjut dalam tahapan harmonisasi.

Ia pun berharap dalam waktu dekat sudah ada pembahasan kembali dengan Kemenkumham untuk proses finalisasi. Dalam aturan tersebut, nantinya akan ada tiga skema penentuan harga EBT, yakni harga Feed in Tariff, Harga Patokan Tertinggi (HPT) dan harga kesepakatan.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...