Pemerintah Pusat Minta Daerah Fokuskan DAK Fisik untuk Tangani Corona
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta para kepala daerah menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020.
Permintaan ini disampaikan oleh Menkeu atas pertimbangan, penyebaran virus corona yang makin meluas di wilayah Indonesia. Menurutnya, DAK Fisik 2020 harus dialokasikan untuk menangani pandemi virus corona.
"Baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya," ucap Sri Mulyani melalui surat edaran resminya, S-247/MK.07/2020 seperti dikutip Senin (30/3).
Namun, ia mengatakan penghentian ini tak berlaku pada bidang kesehatan dan pendidikan. Meski demikian, pada DAK Fisik Bidang pendidikan, sub bidang perpustakaan daerah termasuk dalam sub bidang yang dihentikan proses pengadaannya. Begitu pula, dengan sub bidang Gedung Olah Raga (GOR).
Adapun, penghentian proses pengadaan barang dan jasa ini dikatakan Sri Mulyani, bisa dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat edaran tersebut, yakni pada Jumat (27/3).
"Untuk itu, bersama ini diharapkan saudara dapat segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa pada DAK Fisik tersebut," tutupnya.
(Baca: Corona Menyebar ke Daerah, Jokowi Ingin APBD Fokus Bantu Masyarakat)