Pemerintah Diminta Penuhi Janji Bayar Cicilan Polis Jiwasraya

Image title
27 Maret 2020, 14:50
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, adanya pandemi virus corona tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembayaran cicilan pemegang polis asuransi Jiwasraya.
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo berpendapat, adanya pandemi virus corona tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembayaran cicilan pemegang polis asuransi Jiwasraya.

Pandemi virus corona dipandang bukan alasan untuk membatalkan kewajiban pembayaran cicilan pemegang polis asuransi Jiwasraya. Hal ini diutarakan oleh pengamat asuransi Irvan Rahardjo.

Menurutnya, dalam tekanan ekonomi yang sangat berat imbas virus corona, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Asuransi Jiwasraya harus memegang komitmennya.

"Tentu dalam tekanan ekonomi yang sangat berat akibat corona dan dengan segala konsekuensinya, tetap harus jadi komitmen untuk tetap selesaikan soal Jiwasraya," kata Irvan , Jumat (27/3).

Pasalnya, kasus Jiwasraya sudah terjadi jauh sebelum pandemi virus corona. Sejak terungkap ke publik tahun 2018 lalu, penanganan kasus Jiwasraya dipandang Irvan, terlalu lama. Ia pun menilai, lamanya penanganan ini merupakan bukti kegagalan pemerintah.

Dalam melakukan pembayaran cicilan, Kementerian BUMN perlu melakukan rapat dengan panitia kerja (Panja) DPR. Meski tidak bisa tatap muka, karena pandemi virus corona, namun secara teknis menurut Irvan tetap bisa dilakukan dengan video call.

Irvan menilai, komitmen ini tetap perlu dilaksanakan, sebab Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah jelas menyetujui skema pendanaan untuk membayar cicilan tersebut. Opsi yang paling memungkinkan adalah melalui bail in yang tidak membutuhkan suntikan APBN.

"Yang harus ditempuh ya bail in. Restrukturisasi dan bail itu kan aksi korporasi," katanya.

(Baca: Faisal Basri Sebut Pemerintah Terlalu Meremehkan Masalah Jiwasraya)

Bahkan, ia menilai opsi pendanaan bisa datang dari bank mitra penjualan produk JS Saving Plan, dengan melakukan bail out. Pasalnya, bank mitra seperti Hana Bank, sejatinya turut bertanggung jawab karena sudah menjual produk-produk tersebut

Argumen Irvan adalah bank mitra tersebut melakukan praktik penjualan yang menyesatkan, yakni misspricing, karena menawarkan bunga yang tetap.

Sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan bahwa Jiwasraya bakal membayarkan cicilan untuk pemegang polis mulai akhir Maret 2020. Sumber dana yang digunakan berasal dari penjualan aset-aset milik Jiwasraya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...