Cegah Corona Makin Meluas, OJK Minta BEI Persingkat Waktu Perdagangan

Image title
24 Maret 2020, 23:12
Ilustrasi, Warga melintas layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/3/2020). Demi mencegah penyebaran virus corona makin meluas, OJK meminta BEI untuk mempersingkat waktu perdagangan.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ilustrasi, Warga melintas layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/3/2020). Demi mencegah penyebaran virus corona makin meluas, OJK meminta BEI untuk mempersingkat waktu perdagangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempersingkat waktu operasional.

Mengutip siaran pers OJK, Selasa (24/3), permintaan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona makin meluas. Selain itu, langkah ini juga dilakukan seiring dengan kebijakan Bank Indonesia (BI) mempersingkat jam operasional Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Kepada BEI, OJK meminta untuk mempersingkat jam perdagangan di bursa dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

Rinciannya, waktu perdagangan di BEI, dari hari Senin sampai dengan Jumat, dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama mulai dari jam 09.00 hingga 11.30 dan sesi kedua, dimulai dari jam 13.30 hingga 15.00.

(Baca: Pandemi Corona Dalam Negeri Meluas, IHSG Diramal Kembali Anjlok)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...