Jaga Daya Beli Masyarakat, Jokowi Rilis Sembilan Kebijakan Bantuan
Untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah pandemi corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis sembilan kebijakan bantuan.
"Saya akan fokus pada kebijakan bantuan yang disediakan pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3).
Pertama, ia memerintahkan seluruh menteri, gubernur dan walikota memangkas rencana belanja yang bukan belanja prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran yang dipangkas antara lain perjalanan dinas, pertemuan yang tidak perlu dan belanja lainnya yang dampaknya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk memfokuskan kembali dan mengalokasikan ulang anggarannya. Hal ini dirasa perlu untuk mempercepat pengentasan dampak corona, baik dari sisi kesehatan dan ekonomi.
Langkah tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Instruksi yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020 tersebut, juga menginstruksikan percepatan barang dan jasa untuk mendukung penanganan pandemi corona.
(Baca: Pemerintah Kaji Keringanan Tarif Listrik Orang Miskin Terdampak Corona)
Ketiga, Jokowi meminta pemerintah pusat serta pemerintah daerah menjamin ketersediaan bahan pokok, diikuti dengan memastikan terjaganya daya beli masyarakat, terutama masyarakat lapisan bawah.
"Bantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro dan kecil agar daya belinya terjaga," ujar Jokowi.
Keempat, ia meminta program Padat Karya Tunai diperbanyak dan dilipatgandakan, dengan catatan harus diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona, yaitu menjaga jarak aman satu sama lain.
Selain itu, Jokowi juga meminta program Padat Karya Tunai di beberapa kementerian ditingkatkan, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Di sisi lain, alokasi dana desa dan program pemerintah daerah harus diutamakan untuk kegiatan padat karya guna membantu masyarakat, buruh tani, dan nelayan di seluruh tanah air. Hal ini juga perlu diikuti dengan menjaga jarak aman antar pekerja.