UMKM Butuh Dana Darurat, Asosiasi Fintech Minta Keringanan Aturan OJK

Fahmi Ahmad Burhan
23 Maret 2020, 20:15
Asosiasi fintech pendanaan indonesia (AFPI) bersama keempat anggotanya yang baru memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5). AFPI telah mengajukan relaksasi kepada OJK untuk menanggulan
Katadata/Cindy Mutia Annur
Asosiasi fintech pendanaan indonesia (AFPI) bersama keempat anggotanya yang baru memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5). AFPI telah mengajukan relaksasi kepada OJK untuk menanggulangi dampak pandemi corona.

Pekan lalu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah resmi mengajukan relaksasi aturan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu permohonan AFPI adalah, perpanjangan tingkat keberhasilan atau TKB peer to peer (P2P) lending menjadi 180 hari.

Sebelumnya, dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016, TKB atau ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam, jangka waktunya sampai 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

"Kami minta jadi 180 hari, tapi itu kewenangan OJK," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada Katadata.co.id, Senin (23/3).

Ia menyatakan, AFPI secara resmi sudah mengajukan permohonan perpanjangan TKB dalam pengajuan relaksasi aturan fintech pembiayaan, kepada OJK, selanjutnya regulator jasa keuangan tersebut akan melakukan diskusi dengan tim teknis. Ia berharap dalam beberapa hari ke depan baru akan ada feedback dari OJK.

Menurutnya, dampak yang akan dirasakan ketika TKB jadi 180 hari adalah, nantinya tiap fintech lending yang mempunyai portofolio nasabah penyelesaian pinjamannya lebih dari 90 hari masih tetap ditangani internal penyelenggara itu sendiri. Hal tersebut menurut Kuseryansyah lebih realistis di tengah pandemi corona.

Sedangkan, di aturan sebelumnya, apabila ada portofolio nasabah, yang penyelesaian kewajiban pinjam meminjam jangka waktunya lebih dari 90 hari, maka harus diselesaikan oleh pihak ketiga yang ditunjuk AFPI.

(Baca: Banyak UMKM Butuh Kredit Akibat Corona, Fintech Minta Revisi Aturan)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...