OJK Longgarkan Aturan Kredit Bank ke Debitur yang Terdampak Corona

Image title
19 Maret 2020, 20:01
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada hari Kamis (19/3), OJK mengumumkan aturan stimulus kepada perbankan, untuk menyikapi dampak negatif virus corona pada debitur bank.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada hari Kamis (19/3), OJK mengumumkan aturan stimulus kepada perbankan, untuk menyikapi dampak negatif virus corona pada debitur bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan stimulus untuk industri perbankan, dalam menyikapi dampak negatif pandemi corona terhadap pelaku usaha.

Kebijakan stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang dikeluarkan pada Kamis (19/3).

Dalam keterangan resmi, Kamis (19/3), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, stimulus yang diberikan oleh OJK ini berlaku hingga 31 Maret 2021. Perbankan pun diminta agar proaktif mengidentifikasi debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dan segera menerapkan POJK ini.

Secara garis besar, POJK ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur, yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona.

OJK memandang, dampak negatif penyebaran virus corona terhadap debitur otomatis akan meningkatkan risiko kredit bank, yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui kebijakan stimulus ini, bank juga memiliki pergerakan yang lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

(Baca: Darurat Corona, OJK Mundurkan Batas Waktu Laporan Tahunan dan RUPS)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...