Kinerja Terancam, Bank BUMN Minta Subsidi Bunga KUR dari APBN Ditambah

Image title
30 April 2020, 17:51
Ilustrasi, pelaku UMKM menata hasil produksi. Himpunan bank negara (Himbara) meminta pemerintah menambah jangka waktu subsidi bunga KUR agar profitabilitas bank tidak tergerus serta tidak mempengaruhi likuiditas bank.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, pelaku UMKM menata hasil produksi. Himpunan bank negara (Himbara) meminta pemerintah menambah jangka waktu subsidi bunga KUR agar profitabilitas bank tidak tergerus serta tidak mempengaruhi likuiditas bank.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meminta pemerintah segera merumuskan peraturan mengenai keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tujuannya, agar anggota Himbara dapat segera menjalankan keringanan atau relaksasi untuk KUR.

Selain itu, Himbara meminta agar jangka waktu subsidi bunga KUR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditambah.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020, subsidi bunga KUR hanya diberikan selama enam bulan.

Padahal, anggota Himbara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Bank Mandiri Tbk, menjalankan restrukturisasi pembiayaan hingga 12 bulan.

Ketua Himbara Sunarso menjelaskan, selama ini anggota Himbara menjalankan restrukturisasi berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomer 11 Tahun 2020. Sementara, untuk keringanan KUR, bank masih menunggu putusan Menteri Keuangan tentang besaran tambahan subsidi bunga KUR.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan subsidi untuk pinjaman debitur di bawah Rp 500 juta selama maksimal enam bulan. Rinciannya, selama tiga bulan pertama Pemerintah akan mensubsidi bunga KUR sebesar 6%, lalu selama tiga bulan selanjutnya subsidi berkurang menjadi 3%.

Pada tahun ini, bunga KUR tercatat 16% dan selama ini pemerintah telah mensubsidi 10%. Artinya, dalam kondisi pandemi corona saat ini debitur KUR tak perlu membayar bunga selama tiga bulan awal, baru kemudian membayar sebesar 3% ke bank tiba bulan berikutnya.

(Baca: Belenggu Utang dan Corona Membelit Kinerja BUMN)

Bagi perbankan, jika keringanan yang diberikan oleh pemerintah hanya berlangsung enam bulan maka selama enam bulan berikutnya bank menanggung penundaan pembayaran bunga dari debitur.

"Penundaan pembayaran bunga akan menurunkan pendapatan yang berakibat kepada kemampuan menghasilkan laba dan akan mengurangi dividen. Selain itu, akan berpengaruh pada likuiditas bank," kata Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Kamis (30/4).

Karena kebutuhan akan keamanan likuiditas ini, Himbara mengimbau agar Kementerian/Lembaga atau BUMN yang telah menempatkan dananya di bank Himbara tidak diambil kecuali untuk kebutuhan operasional.

Khusus untuk bunga, Himbara meminta agar pemerintah memberikan subsidi melalui mekanisme belanja negara. Tujuannya, agar bank Himbara masih bisa memberikan profit dan dividen bagi pemerintah, meski besarannya tidak seperti dalam situasi normal.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...