Tangani KSP Indosurya, Kemenkop Gandeng OJK & Satgas Waspada Investasi

Image title
15 April 2020, 12:24
Ilustrasi, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing. Guna menangani pemeriksaan KSP Indosurya Cipta, Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng OJK dan Satgas Waspada Investasi.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing. Guna menangani pemeriksaan KSP Indosurya Cipta, Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng OJK dan Satgas Waspada Investasi.

Kasus investasi bodong berbalut koperasi masih saja marak terjadi. Teranyar, Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta, yang merugikan anggotanya hingga triliunan rupiah.

Menurut mantan karyawan KSP Indosurya Malkin Singh, awal kasus ini bermula dari produk deposito KSP Indosurya, yang menggalang dana berjumlah sekitar Rp 10 triliun. Banyak yang tertarik menyimpan, karena bunga yang ditawarkan tergolong tinggi, yakni 9%-12% per tahun.

Pada akhir 2019, ada beberapa nasabah produk deposito yang sudah jatuh tempo hendak menarik dananya. Namun, KSP Indosurya tidak bisa mengembalikan dana tersebut dengan alasan-alasan tidak logis.

"Intinya, dana dikelola tidak tepat, karena dari total Rp 10 triliun, selama setahun KSP Indosurya hanya salurkan pinjaman Rp 500 miliar. Berarti kan ada selisih Rp 9,5 triliun dan kami karyawan tidak dapat informasi pasti kemana uang tersebut," ujar Malkin, kepada Katadata.co.id, Rabu (15/4).

Selanjutnya awal tahun 2020 ada beberapa nasabah yang hendak mencairkan, tapi tidak bisa terealisasi dengan berbagai alasan. Seperti menunggu informasi atau persetujuan pencairan. Kemudian, tiba-tiba mulai Februari 2020 manajemen KSP Indosurya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas.

"Puncaknya, ada surat yang disebar melalui WhatsApp Group bahwa per 1 April 2020 KSP Indosurya tidak beroperasi," ujarnya.

(Baca: Modus Investasi Bodong Memiles, Iming-Iming Mobil dan Libatkan Artis)

Kementerian Koperasi dan UKM, selaku regulator badan usaha koperasi, sejatinya sudah mengendus adanya pelanggaran sejak tahun 2018. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif. Sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring", kata Agus, dalam siaran pers, Selasa (14/4)

Pada 19 Februari 2020, Kemenkop dan UKM kembali melakukan pemantauan dan meminta KSP Indosurya  menyampaikan dokumen-dokumen berupa laporan keuangan per 31 Desember 2019.

Selain itu, KSP Indosurya juga diminta melaporkan kondisi keuangan saat ini dan rencana penyelesaian/schedule pembayaran kepada anggota. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...