OJK Catat Total Restrukturisasi Kredit Terdampak Corona Rp 1.114 T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, proses restrukturisasi terhadap debitur terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 masih berjalan. Hingga 4 Mei lalu, total debitur yang direstrukturisasi mencapai 3,9 juta debitur.
Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, dari 3,9 juta debitur perbankan yang direstrukturisasi 3,4 juta merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dari segi outstanding loan, tercatat sebesar Rp 336,9 triliun telah direstrukturisasi, dengan Rp 167,1 triliun di antaranya merupakan pelaku UMKM.
"Proses restrukturisasi masih berlangsung, dengan perkiraan sebanyak 102 bank memiliki potensi melaksanakan restrukturisasi. Potensi debitur diperkirakan mencapai 7,8 juta, dengan outstanding kredit mencapai Rp 1.114,5 triliun," kata Wimboh, melalui video conference, Jumat (15/5).
Ia menekankan, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit memberikan insentif bagi debitur terdampak corona, dengan mendapat keringanan dalam membayar kewajibannya disesuaikan dengan kapasitasnya. Selain itu, melakukan proses restrukturisasi bagi perbankan juga merupakan langkah yang tepat.
Pasalnya, jika bank tidak melakukan restrukturisasi, maka status debitur tersebut berubah menjadi diragukan. Hal ini akan menutup peluang bank untuk melakukan restrukturisasi, karena debitur dengan status diragukan tidak bisa memperoleh keringanan yang ditetapkan pemerintah.
(Baca: OJK Sebut Program Penyangga Likuiditas Tak akan Rugikan Bank)