Pemerintah akan Hapus Kelas Peserta Mandiri BPJS Kesehatan

Agatha Olivia Victoria
20 Mei 2020, 13:43
Ilustrasi, pelayanan peserta di kantor BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menghapus sistem kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tercipta kesetaraan fasilitas kesehatan bagi seluruh peserta.
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Ilustrasi, pelayanan peserta di kantor BPJS Kesehatan. Pemerintah berencana menghapus sistem kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tercipta kesetaraan fasilitas kesehatan bagi seluruh peserta.

Pemerintah berencana menghapus kelas peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya, agar tak terjadi lagi perbedaan fasilitas kesehatan antar masyarakat.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, pihaknya dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014. Isinya, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Jadi konsep ideal ke depan, hanya akan ada satu kelas tunggal di jaminan kesehatan nasional. Sehingga tidak ada kelas rawat inap rumah sakit," kata Muttaqien kepada Katadata.co.id, Rabu (20/5).

Hal ini dilakukan, demi memastikan adanya prinsip kesetaraan, bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas sosial dan ekonomi. Ia memastikan, konsep kelas standar yang akan disusun tetap memperhatikan kualitas dan kesanggupan peserta.

Adapun, jika ada peserta ingin naik ke kelas yang lebih tinggi dari kelas standar, maka bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut.

Meski demikian, dirinya belum bisa memerinci lebih lanjut besaran iuran kelas standar tersebut. Sebab, untuk menuju kelas tunggal tersebut, pihaknya masih membutuhkan waktu. Terutama, di dalam mematangkan konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi.

(Baca: Pemerintah Tanggung Iuran Peserta Kelas III BPJS Rp 5,8 T per Bulan)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...