Sri Mulyani Tingkatkan Besaran BLT Desa Jadi Rp 2,7 Juta per Keluarga

Agatha Olivia Victoria
24 Mei 2020, 10:20
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Untuk menanggulani dampak pandemi corona Sri Mulyani meningkatkan BLT Desa menjadi Rp 2,7 juta per keluarga.
instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Untuk menanggulani dampak pandemi corona Sri Mulyani meningkatkan BLT Desa menjadi Rp 2,7 juta per keluarga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meningkatkan besaran bantuan langsung tunai (BLT) Desa dari Rp 1,8 juta per keluarga menjadi Rp 2,7 juta. Peningkatan ini bertujuan membantu penduduk miskin menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Kenaikan besaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang ditandatangani Sri Mulyani di Jakarta, 19 Mei 2020.

Advertisement

"Dengan kenaikan ini, total anggaran BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun" kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dalam siaran pers, Minggu (24/5).

Selain peningkatan nominal, jangka waktu pemberian BLT Desa juga ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Rinciannya, tiga bulan pertama bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan. Kemudian untuk tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300 ribu per KPM per bulan.

Selain itu, Sri Mulyani juga menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa. Hal ini dilakukan, agar memberikan keleluasaan pemerintah desa dalam menganggarkan BLT desa dan memperluas cakupan KPM.

Di sisi lain, skema penyaluran dana desa juga turut dirubah PMK ini, yakni memberlakukan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap I dan tahap II. Hal ini dilakukan dengan mengalihkan persyaratan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menjadi persyaratan penyaluran tahap III.

Dengan demikian penyaluran dana desa tahap I lebih sederhana, yaitu hanya melalui peraturan bupati/walikota tentang penetapan rincian dana desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian dana desa, dan surat kuasa pemindahbukuan.

(Baca: Prosedur BLT Dipangkas, Verifikasi Data Penerima Tak Melalui Pemda)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement