Imbas Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi

Image title
26 Mei 2020, 14:17
Ilustrasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun aturan yang memungkinkan pengawasan koperasi dilakukan bersama-sama dengan lembaga lain, seperti OJK dan BI.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun aturan yang memungkinkan pengawasan koperasi dilakukan bersama-sama dengan lembaga lain, seperti OJK dan BI.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM) akan memperketat pengawasan koperasi, khususnya yang bernaung dalam grup konglomerasi. Keputusan ini diambil seiring maraknya kasus gagal bayar, seperti KSP Indosurya Cipta.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, pihaknya tengah menyusun aturan untuk menggantikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 17 tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.

Advertisement

“Aturannya sedang kami proses di internal, sehingga nantinya pengawasannya jadi lebih komprehensif,” kata Agus ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (26/5).

Poin yang menjadi fokus Kementerian Koperasi dan UKM adalah, soal penempatan investasi, dan rekam jejak pengurus koperasi. Kemudian, akan ada poin pengawasan terhadap KSP yang dinilai terlalu agresif membuka kantor cabang dalam waktu singkat.

Selain itu, aturan baru nantinya juga akan membatasi kemampuan KSP menggalang dana secara daring. Caranya, dengan pengujian melalui regulatory sandbox di Kementerian Koperasi dan UKM, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan agar koperasi tidak bisa sembarangan mengumpulkan dana dari publik. Melainkan benar-benar sesuai kaidahnya, yakni hanya kepada anggota dan calon anggota. Artinya, meski memasarkan produk secara daring, pengguna aplikasi harus dipastikan menjadi anggota terlebih dahulu.

Kerja sama dengan OJK dilakukan, karena produk koperasi yang mengarah ke digital artinya bisa dijangkau siapa saja, sehingga memerlukan pengawasan yang lebih terpadu antar lembaga.

(Baca: Temui Beberapa Nasabah, KSP Indosurya Tawarkan Skema Pengembalian Dana)

Khusus koperasi yang berada dalam grup konglomerasi, Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerja sama dengan OJK, agar regulatory arbitrage serta blankspot dalam proses transaksi keuangan dan investasi.

“Tujuannya agar jangan malah KSP dimanfaatkan oleh anak perusahaan dalam satu Group Usaha,” kata Agus.

Kemudian, Kementerian Koperasi dan UKM juga akan menggandeng Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran yang memberi ijin produk jasa transfer dana dan mengawasi implementasinya. Hal ini dilakukan, karena banyak koperasi yang sudah menyediakan jasa transfer dana antar anggotanya.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement