Kerugian Akibat Investasi Bodong selama 10 Tahun Capai Rp 92 Triliun

Image title
3 Juni 2020, 15:39
Ilustrasi, uang rupiah. Satgas Waspada Investasi mencatat dalam kurun waktu 10 tahun hingga 2019 jumlah kerugian yang diakibatkan investasi bodong mencapai Rp 92 triliun.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Satgas Waspada Investasi mencatat dalam kurun waktu 10 tahun hingga 2019 jumlah kerugian yang diakibatkan investasi bodong mencapai Rp 92 triliun.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyebut, kerugian masyarakat akibat kejahatan ekonomi berkedok investasi atau investasi bodong mencapai Rp 92 triliun dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 2009 hingga 2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, masifnya kemunculan investasi bodong salah satunya disebabkan karena kemajuan teknologi. Hal ini membuat orang dengan mudah melakukan penawaran investasi lewat internet, yang kemudian disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Memang kemajuan teknologi informasi tak dapat dibendung, seperti platform media sosial yang marak. Tapi disalah gunakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab untuk menawarkan investasi legal,” kata Tongam kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).

Selain itu, literasi keuangan dan investasi masyarakat sendiri masih tergolong rendah, sehingga mudah terbujuk tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Literasi ini menurut Tongam perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat tidak terjebak tawaran investasi ilegal.

Ia menambahkan, edukasi literasi keuangan dan investasi merupakan cara paling ampuh menekan investasi bodong. Pasalnya, untuk memberantas tawaran investasi ilegal yang terus bermunculan tergolong sulit, karena ketika satu aplikasi diblokir, muncul aplikasi serupa dengan nama berbeda.

(Baca: Imbas Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi)

Salah satu kanal aplikasi investasi atau pinjaman online ilegal adalah Google Play Store, yang sangat sulit untuk diblokir. Satgas Waspada Investasi sendiri pernah meminta kepada Google untuk memblokir kemunculan aplikasi-aplikasi ilegal, namun Google tidak bisa melakukannya lantaran sistemnya open source.

Akibatnya, investasi bodong terus mengalami pelonjakan kasus setiap tahunnya. Misalnya, pada 2017 tercatat 79 entitas investasi ilegal, lalu pada 2018 meningkat menjadi 106 entitas investasi ilegal.

Jumlah terus meningkat pada 2019 menjadi 442 entitas investasi ilegal yang tercatat Satgas Waspada Investasi. Adapun, hingga April 2020 sudah ada 61 entitas investasi ilegal yang terdeteksi.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...