OJK Godok Aturan Merger & Akuisisi di Antara Lembaga Keuangan Non-bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan terkait konsolidasi perusahaan di industri keuangan non-bank (IKNB). Peraturan OJK (POJK) ini, ditujukan agar kualitas IKNB tetap terjaga ke depan.
"Dengan POJK ini memungkinkan regulator melakukan kebijakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi kepada beberapa perusahaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6).
Riswinandi menambahkan, nantinya peleburan tersebut dilakukan dengan pertimbangan perusahaan IKNB tersebut sebenarnya memiliki prospek baik. Namun, kapasitas kemampuan pemegang sahamnya terbatas sehingga dimungkinkan untuk dileburkan.
Dia pun menjelaskan bahwa aturan ini digodok untuk menjaga industri IKNB di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di dalam negeri, yang mampu mengganggu perekonomian.
"Sehingga, adanya konsolidasi ini tentu untuk menjaga agar kualitas industri IKNB tetap terjaga dengan baik," kata Riswinandi.
(Baca: Aturan Baru OJK, Modal Inti Bank Naik Jadi Rp 3 T Hadapi Era Digital)
Sebelumnya, OJK telah menelurkan aturan mengenai konsolidasi, namun untuk sektor perbankan melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini telah berlaku sejak 17 Maret 2020.
Melalui aturan tersebut, OJK membolehkan pemegang saham pengendali bank dapat memiliki beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank.
OJK menyatakan bahwa regulasi baru ini merupakan kebijakan strategis OJK yang sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat pandemi corona. POJK ini diyakini dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta meningkatkan daya saing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, kebijakan konsolidasi dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan dalam bentuk mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien, dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
"Konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri," kata Heru, dalam siaran pers, Selasa (24/3).
(Baca: OJK Sebut Aturan Baru Perdagangan Bursa Menopang Tren Penguatan IHSG)