OJK Godok Aturan Merger & Akuisisi di Antara Lembaga Keuangan Non-bank

Image title
4 Juni 2020, 21:35
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK tengah menggodok aturan konsolidasi untuk industri keuangan non bank (IKNB).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK tengah menggodok aturan konsolidasi untuk industri keuangan non bank (IKNB).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan terkait konsolidasi perusahaan di industri keuangan non-bank (IKNB). Peraturan OJK (POJK) ini, ditujukan agar kualitas IKNB tetap terjaga ke depan.

"Dengan POJK ini memungkinkan regulator melakukan kebijakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi kepada beberapa perusahaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/6).

Advertisement

Riswinandi menambahkan, nantinya peleburan tersebut dilakukan dengan pertimbangan perusahaan IKNB tersebut sebenarnya memiliki prospek baik. Namun, kapasitas kemampuan pemegang sahamnya terbatas sehingga dimungkinkan untuk dileburkan.

Dia pun menjelaskan bahwa aturan ini digodok untuk menjaga industri IKNB di tengah pandemi virus corona atau  Covid-19 di dalam negeri, yang mampu mengganggu perekonomian.

"Sehingga, adanya konsolidasi ini tentu untuk menjaga agar kualitas industri IKNB tetap terjaga dengan baik," kata Riswinandi.

(Baca: Aturan Baru OJK, Modal Inti Bank Naik Jadi Rp 3 T Hadapi Era Digital)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement