Temukan Kasus Pencucian Uang di Koperasi, PPATK Gandeng Kemenkop
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap temuan terkait belum patuhnya koperasi, utamanya koperasi simpan pinjam (KSP).
Kepala PPATK Dian Edina Rae menyebut, sejak 2020 dari total 67.891 KSP, hanya 501 yang sudah teregister dan menyampaikan 297 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Kemudian, 2.451 laporan transaksi keuangan.
Selain itu, PPATK juga memaparkan fakta meresahkan, bahwa terdapat sejumlah kasus Koperasi yang digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun berbagai kejahatan lainnya.
Berbagai perkara terkait dengan KSP menelan kerugian hingga triliunan. Contohnya, Koperasi Langit Biru yang menelan kerugian Rp 6 triliun, dan Koperasi Cipaganti dengan nilai kerugian mencapai Rp 3 triliun.
"Padahal koperasi, terutama KSP punya posisi strategis dalam pencegahan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT)," kata Dian, dalam siaran pers, Selasa (9/6).
Atas temuan ini, PPATK menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Tujuannya, untuk mensinergikan dua lembaga ini dalam pengawasan koperasi.
(Baca: Imbas Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi)
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki tak menyangkal, bahwa permasalahan yang membelit koperasi, terutama KSP sudah menjadi problematika serius. Sudah ditemukan berbagai contoh KSP yang melakukan praktik kejahatan yang merugikan orang banyak.
“Kami sudah melakukan upaya moratorium pembukaan KSP baru dan perluasan cabang KSP yang sudah ada. Sistem pengawasan juga sedang kami kembangkan, agar model pengawasan koperasi dapat menyerupai yang diterapkan di perbankan,” kata Teten.
Pertemuan antara dua lembaga ini menghasilkan komitmen penguatan kerja sama, serta membahas solusi untuk menjaga integritas dan kapasitas koperasi. Salah satu solusi yang disepakati adalah, menjadikan koperasi serba usaha (KSU) sebagai bagian dari pihak pelapor.
Kemudian, memperkuat pengawasan koperasi dari level Provinsi hingga Kabupaten/Kota, dan mengevaluasi perizinan atas Koperasi yang telah beroperasi. Kedua lembaga juga sepakat agar data statistik koperasi perlu disempurnakan.
"PPATK juga menyediakan platform goAML, sistem berbasis website yang mempermudah proses pelaporan koperasi kepada kami. Harapannya, Integritas koperasi dapat dijaga dari praktik kejahatan, sekaligus meningkatkan level kredibilitas dan profesionalitasnya," ujar Dian.
(Baca: Temukan Fakta Baru, Kerugian Nasabah KSP Indosurya Naik jadi Rp 14 T)