Kurs Pajak 20 Mei-2 Juni, Rupiah Kembali Ditetapkan Menguat

Image title
20 Mei 2020, 06:33
Ilustrasi, Kementerian Keuangan. Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar Kementerian Keuangan, kurs pajak rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap Kroner Norwegia.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Kementerian Keuangan. Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar Kementerian Keuangan, kurs pajak rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap Kroner Norwegia.

Kurs pajak untuk periode 20 Mei hingga 2 Juni 2020 telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 23/MK.10/2020, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang yang masuk dalam daftar.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), rupiah ditetapkan sebesar Rp 14.921 per dolar AS. Nilainya menguat Rp 123 per dolar AS dibandingkan yang ditetapkan untuk periode sepekan sebelumnya, yakni Rp 15.044 per dolar AS.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Eropa. Terhadap euro, nilainya ditetapkan sebesar Rp 16.149 per euro, menguat Rp 145,16 dibandingkan posisi yang ditetapkan sebelumnya, yakni Rp 16.924 per euro.

Kemudian, terhadap poundsterling (GBP), rupiah juga ditetapkan menguat, dari sebelumnya Rp 18.649,45 per GBP menjadi Rp 18.187,51 per GBP untuk periode 20 Mei-2 Juni 2020. Terhadap mata uang Eropa, rupiah hanya melemah terhadap kroner Norwegia (NOK), dengan nilai ditetapkan sebesar Rp 1.465,14 per NOK, dari sebelumnya Rp 1.464,37 per NOK.

Kurs pajak untuk transaksi dengan mata uang negara-negara Asia juga ditetapkan menguat. Terhadap yuan Tiongkok dan won Korea Selatan, nilainya ditetapkan sebesar Rp 2.096 per yuan dan Rp 12,15 per won. Sebelumnya, nilai terhadap dua mata uang ini ditetapkan masing-masing sebesar Rp 2.117,4 per yuan dan Rp 12,32 per won.

Kemudian, untuk transaksi dengan ringgit Malaysia dan peso Filipina, rupiah juga ditetapkan menguat dengan nilai masing-masing Rp 3.438 per ringgit dan Rp 295,36 per peo. Sepekan lalu, nilai terhadap dua mata uang ini ditetapkan sebesar Rp 3.481,31 per ringgit dan Rp 298,08 per peso.

Adapun, terhadap dolar Singapura, yen Jepang, dan rupee India, kurs pajak juga ditetapkan menguat. Terhadap dolar Singapura nilainya ditetapkan sebesar Rp 10.488,54 menguat 1,33% dibandingkan posisi sepekan sebelumnya. Terhadap rupee India, nilainya ditetapkan sebesar Rp 197,56, menguat tipis 0,65%.

Kurs pajak terhadap yen Jepang ditetapkan sebesar Rp 13.929,5 per 100 yen. Posisi yang ditetapkan untuk dua pekan mendatang ini lebih rendah dibandingkan sepekan lalu, yang sebesar Rp 14.127 per 100 yen.

(Baca: Kurs Pajak Sepekan Mendatang, Rupiah Ditetapkan Menguat)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...