Kurs Pajak 3-9 Juni, Rupiah Ditetapkan Menguat Terhadap 17 Mata Uang

Image title
3 Juni 2020, 14:44
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar kurs pajak rupiah ditetapkan menguat terhadap 17 mata uang mayoritas terhadap mata uang negara-negara Asia.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Terhadap 25 mata uang yang masuk dalam daftar kurs pajak rupiah ditetapkan menguat terhadap 17 mata uang mayoritas terhadap mata uang negara-negara Asia.

Kurs pajak untuk periode 3-9 Juni 2020 telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 24/MK.10/2020, rupiah ditetapkan menguat terhadap 17 dari 25 mata uang asing.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), rupiah ditetapkan sebesar Rp 14.760 per dolar AS, menguat Rp 161 dibanding nilai tukar yang ditetapkan pada periode 20 Mei hingga 2 Juni 2020.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia. Terhadap yen Jepang, nilainya ditetapkan sebesar Rp 13.706,58 per 100 yen. Nilainya ditetapkan menguat 1,6% atau Rp 222,92 dibandingkan periode sebelumnya.

Kemudian, terhadap won Korea Selatan nilai rupiah juga ditetapkan menguat 1,64% menjadi Rp 11,95 per won. Terhadap yuan Tiongkok, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 2.063,61 per yuan, menguat 1,57% dibanding nilai kurs yang ditetapkan pada periode sebelumnya.

Selain itu, terhadap dolar Singapura dan ringgit Malaysia, nilai kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat, masing-masing menjadi Rp 10.430,12 per dolar Singapura dan Rp 3.398,99 per ringgit. Sebelumnya, terhadap dua mata uang ini, nilai rupiah ditetapkan masing-masing sebesar Rp 10.488,54 per dolar Singapura dan Rp 3.438,05 per ringgit.

Tak hanya itu, kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap riyal Arab Saudi dan rupee India. Nilai tukar terhadap dua negara ini masing-masing ditetapkan sebesar Rp 3.928,96 per riyal dan Rp 195 per rupee. Kurs pajak untuk Arab Saudi dan India tercatat masing-masing menguat 1,06% dan 1,29% dibandingkan periode sebelumnya.

Namun, rupiah ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang negara-negara Eropa. Terhadap euro, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 16.324,03 per euro, melemah 1,08% dibanding periode sebelumnya yang sebesar Rp 16.149 per euro.

(Baca: Kurs Pajak 20 Mei-2 Juni, Rupiah Kembali Ditetapkan Menguat)

Terhadap poundsterling Inggris, kurs pajak rupiah ditetapkan di level Rp 18.199,04 per poundsterling, melemah tipis 0,06% dibanding nilai yang ditetapkan untuk periode 20 Mei hingga 2 Juni 2020.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...