Kurs Pajak 17-23 Juni, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Image title
17 Juni 2020, 06:22
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 17-23 Juni, rupiah ditetapkan menguat terhadap 20 mata uang asing, termasuk dolar AS dan yuan Tiongkok.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 17-23 Juni, rupiah ditetapkan menguat terhadap 20 mata uang asing, termasuk dolar AS dan yuan Tiongkok.

Kurs pajak untuk periode 10-16 Juni 2020 telah ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 26/KM.10/2020, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap 20 mata uang asing.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 14.111 per dolar AS, menguat tipis 0,26%% dibanding kurs yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Pada periode 10-16 Juni, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 14.149 per dolar AS.

Advertisement

Kurs pajak juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Eropa. Terhadap euro, rupiah ditetapkan menguat tipis 0,22% di level Rp 15.954,18 per euro. Pada periode sebelumnya, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.989,66 per euro.

Nilai tukar rupiah juga ditetapkan menguat terhadap poundsterling Inggris, dengan nilai tukar Rp 17.819,09 per poundsterling, menguat 0,51% dibandingkan periode 10-16 Juni 2020, yang sebesar Rp 17.911,47 per poundsterling.

Kurs pajak terhadap mata uang Eropa hanya ditetapkan melemah terhadap franc Swiss, dengan nilai tukar sebesar Rp 14.875,61 per franc, melemah 0,68% dibandingkan periode sebelumnya.

Terhadap dolar Australia, rupiah ditetapkan menguat 1,13% di level Rp 9.739,69 per dolar Australia. Sementara, terhadap dolar Selandia Baru dan dolar Kanada, nilai rupiah ditetapkan menguat, masing-masing sebesar 0,39% dan 1,04%.

(Baca: Kurs Pajak 10-16 Juni, Rupiah Menguat Terhadap 22 Mata Uang Asing)

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia. Terhadap yuan Tiongkok, nilainya ditetapkan menguat 0,27% di level Rp 1.994,67 per yuan. Kemudian, terhadap dolar Hong Kong, rupiah ditetapkan menguat 0,57% di level Rp 1.820,73 per dolar Hong Kong.

Terhadap ringgit Malaysia, rupiah ditetapkan di level Rp 3.310,93 per ringgit, menguat 0,37% dibandingkan periode sebelumnya. Kemudian, terhadap riyal Arab Saudi, rupiah ditetapkan di level Rp 3.759,88 per riyal, menguat 0,54% dibandingkan periode 10-16 Juni 2020.

Kurs pajak untuk transaksi dengan mata uang Asia hanya ditetapkan melemah terhadap won Korea Selatan (Korsel), yen Jepang dolar Brunei Darussalam, dan baht Thailand. Terhadap won Korsel, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 11,76 per won, melemah 0,59%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement