Benahi Sistem Pengawasan Jadi Alasan Kemenkop Setop Izin Pendirian KSP

Image title
22 Juni 2020, 18:04
Ilustrasi, uang rupiah. Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan menghentikan sementara izin pendirian koperasi simpan pinjam (KSP untuk mengevaluasi praktik menyimpang KSP dan memperbaiki sistem pengawasan.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. Kementerian Koperasi dan UKM memutuskan menghentikan sementara izin pendirian koperasi simpan pinjam (KSP untuk mengevaluasi praktik menyimpang KSP dan memperbaiki sistem pengawasan.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menghentikan sementara pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam (KSP).  Moratorium izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020.

Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Akhmad Zabadi menjelaskan, moratorium ini akan digunakan pihaknya untuk melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait. Pengawasan yang lebih baik diharapkan mampu menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam  koperasi.

“Situasi ini (moratorium) untuk melakukan evaluasi terkait dengan beberapa praktek menyimpang yang mengatasnamakan koperasi yang melakukan praktik shadow banking, ” kata Akhmad, kepada Katadata.co.id, Senin (22/6).

Selain itu, moratorium dari Kemenkop UKM juga merupakan upaya pemerintah meredam keresahan masyarakat. Ia menyebut, maraknya kasus gagal bayar yang menimpa KSP menyebabkan masyarakat menjadi kehilangan kepercayaan (distrust) kepada lembaga koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam.

“Dalam rangka ini, kita perlu menjaga dari segi regulasi agar masyarakat jangan sampai dirugikan. Padahal, koperasi kan seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Meski demikian, Kemenkop UKM tak ingin disalahkan terkait kasus gagal bayar yang menimpa beberapa koperasi, seperti KSP Indosurya Cipta, di mana nasabah mengalami kerugian hingga Rp 14,6 triliun. Alasannya, KSP Indosurya sudah memenuhi persyaratan administrasi waktu mendaftar dulu.

(Baca: Gagal Bayar KSP Indosurya Dianggap Imbas Kasus Sistemik Sebelumnya)

Sebelum moratorium penghentian sementara izin ini, koperasi yang memenuhi persyaratan administratif tentu diizinkan untuk berdiri. Jika ada penyimpangan dalam cara kerjanya, maka Kemenkop UKM akan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.

“Jadi, kalo sudah terpenuhi secara administratif tak ada halangan untuk tak mengizinkan. Kalo sudah penyimpangan kan jalur hukum penyelesainnya,” katanya.

Ia menegaskan, saat ini Kemenkop UKM tengah fokus memperbaiki efektivitas pengawasan. Sebab, kompleksitas masalah makin hari terus berkembang menuntut regulasi dan pengawasan yang mampu mengakomodir dinamika perubahan yang terus berlangsung.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...