Menristek Minta Aturan Teknis Insentif Super Pajak Litbang Dipercepat
Menteri Riset Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mempercepat penyelesaian aturan teknis super deduction tax penelitian dan pengembangan (litbang).
Permintaan tersebut ia utarakan, karena hingga saat ini kegiatan litbang belum mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.
"Kami meminta kepaada Menteri Keuangan segera selesaikan Peraturan Menteri Keuangan terkait tax deduction," kata Bambang dalam Katadata Forum Virtual Series bertajuk "Penanggulangan Covid-19 Berbasis Pengetahuan Dan Inovasi", Senin (22/6).
Seperti diketahui, pemerintah telah meneribitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut, perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, akan mendapatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%.
Perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
(Baca: Pandemi Mendorong Perbaikan Ekosistem Riset dan Inovasi)