Kurs Pajak 24-30 Juni, Rupiah Melemah Terhadap 18 Mata Uang Asing

Image title
24 Juni 2020, 08:49
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 24-30 Juni 2020 yang ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), rupiah ditetapkan melemah terhadap 18 mata uang asing.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 24-30 Juni 2020 yang ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), rupiah ditetapkan melemah terhadap 18 mata uang asing.

Kurs pajak untuk periode 24-30 Juni 2020 telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/KM.10/2020, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah terhadap 18 mata uang asing.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), rupiah ditetapkan di level Rp 14.206 per dolar AS, melemah 0,67% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Pada periode 17-23 Juni 2020, nilai rupiah terhadap dolar AS di tetapkan di level Rp 14.111 per dolar AS.

Advertisement

Kurs pajak untuk transaksi dengan mayoritas mata uang Asia juga ditetapkan melemah. Terhadap yuan Tiongkok, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 2.007,1 per yuan, melemah 0,62% dibandingkan periode sebelumnya. Sedangkan, terhadap dolar Hong Kong, rupiah ditetapkan melemah 0,66% di level Rp 1.832,87 per dolar Hong Kong.

Lalu, untuk transaksi dengan yen Jepang, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 13.274,65 per 100 yen, melemah 0,9% dibandingkan periode sebelumnya. Sedangkan, terhadap rupee India, rupiah ditetapkan di level Rp 186,47 per rupee, melemah tipis 0,04% dibanding periode sebelumnya.

Kurs pajak untuk transaksi dengan seluruh mata uang  negara Asia Tenggara tercatat melemah. Terhadap ringgit Malaysia, rupiah ditetapkan melemah 0,33% di level Rp 3.322,15 per ringgit. Kemudian, terhadap dolar Singapura dan bath Thailand, nilai rupiah tercatat melemah masing-masing 0,32% dan 0,72%.

(Baca: Kurs Pajak 17-23 Juni, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan)

Terhadap mata uang Asia, nilai rupiah hanya ditetapkan menguat terhadap won Korea Selatan dan rupee Pakistan. Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan terhadap dua mata uang ini, masing-masing menguat tipis 0,17% dan 0,27%.

Kurs pajak untuk transaksi dengan dolar Australia, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 9.748,46 per dolar Australia, melemah tipis 0,09%. Sedangkan, terhadap dolar Selandia Baru dan dolar Kanada, nilai rupiah ditetapkan melemah tipis masing-masing 0,09% dan 0,3%.

Sementara, untuk transaksi dengan mayoritas mata uang negara-negara Eropa, nilai rupiah ditetapkan melemah. Meski demikian, terhadap dua mata uang utama, yakni euro dan poundsterling Inggris, nilai rupiah ditetapkan menguat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement