Kas Terancam Minus, PNM Harap Pemerintah Segera Suntik Dana Rp 1,5 T

Image title
24 Juni 2020, 16:19
Ilustrasi, uang rupiah. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengatakan, jika pemerintah tidak segera merealisasikan penyertaan modal negara (PMN) maka September 2020 kas perseroan terancam minus.
KATADATA
Ilustrasi, uang rupiah. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengatakan, jika pemerintah tidak segera merealisasikan penyertaan modal negara (PMN) maka September 2020 kas perseroan terancam minus.

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM mengungkapkan, jika pemerintah tidak menyuntikkan dana melalui penyertaan modal negara (PMN), maka pada kuartal III 2020 likuiditas perseroan terancam minus.

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menjelaskan, likuiditas perseroan terancam minus pada September 2020 apabila tak segera mendapatkan suntikan dana dari pemerintah melalui instrumen PMN sebesar Rp 1,5 triliun.

Sebab, pihaknya tetap harus menyalurkan pembiayaan serta memenuhi angsuran kewajiban kepada investor sebesar Rp 435 miliar hingga akhir tahun. Di saat yang bersamaan, PNM juga tetap melaksanakan restrukturisasi pembiayaan terhadap nasabah yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19

“Kami harap bisa dapat September 2020, sebab cash flow kami minum. Jika tetap harus menyalurkan pembiayaan dan juga harus menuntaskan kewajiban kepada investor, likuiditas kami bisa minus” kata Arif dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (24/6).

Ia mengungkapkan, PNM telah membuat beberapa skenario dampak pandemi Covid-19 terhadap likuiditas dan profitabilitas. Yakni skenario kemampuan bayar nasabah optimis sebesar 65%, moderate 50%, dan pesimisnya 30%.

Pada skenario optimis kas perseroan akan negatif pada November 2020, sedangkan pada skenario pesimis kas perusahaan akan negatif pada September 2020.

Arif menjelaskan, PNM memiliki kewajiban utang yang mesti dipenuhi pada Juli 2020 sebesar Rp 1,2 triliun, yang berasal dari obligasi yang diterbitkan pada 2017.  Total hingga Desember 2020 PNM memiliki utang pokok jatuh tempo sebesar Rp 5,24 triliun, sedangkan bunganya jatuh tempo hingga Desember 2020 sebesar Rp 1,21 triliun.

(Baca: PNM Salurkan Pembiayaan Baru Rp 6,7 Triliun hingga Mei, Turun 13%)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...