Pemerintah Izinkan Pajak Digital Dibayar Menggunakan Dolar AS

Agatha Olivia Victoria
25 Juni 2020, 20:39
Ilustrasi, warga mengakses layanan film daring melalui gawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan pembayaran pajak digital menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Ilustrasi, warga mengakses layanan film daring melalui gawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan pembayaran pajak digital menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

Pemerintah segera memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital luar negeri yang menjual produknya di Indonesia. Para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tersebut, nantinya bisa membayar pajak menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).

"Kami atur tidak hanya rupiah tetapi bisa juga dengan dolar AS," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Arif Yanuar dalam diskusi daring, Kamis (25/6).

Advertisement

Bahkan, tak menutup kemungkinan penyetoran PPN juga bisa dilakukan dengan mata uang lain. Maka dari itu, pihaknya sedang membuat mekanisme untuk mengatur pemungutan pajak tersebut.

Menurutnya, tata cara penunjukan pemungut dan pelaporan PPN produk digital akan dituangkan dalam aturan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini dalam tahap finalisasi. Perusahaan yang nantinya telah ditetapkan sebagai pemungut PPN, akan diberikan nomor identitas perpajakan untuk administrasi.

Nomor identitas tersebut bisa berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor identitas perpajakan sebagai pelaku usaha PMSE. Dengan demikian, konsumen perusahaan pemungut pajak digital otomatis dikenakan PPN sebesar 10%.

(Baca: Dirjen Pajak: 6 Perusahaan Siap Pungut Pajak Digital ke Konsumen)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement