Pemerintah dan BI Segera Teken SKB Bagi Beban Biaya Pemulihan Ekonomi

Agatha Olivia Victoria
3 Juli 2020, 14:02
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah dan Bank Indonesia akan segera meneken surat keputusan bersama (SKB) terkait skema pembagian beban dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah dan Bank Indonesia akan segera meneken surat keputusan bersama (SKB) terkait skema pembagian beban dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah menyepakati pembagian beban atau burden sharing dalam pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Kesepakatan burden sharing tersebut telah rampung, dan tinggal dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, skema burden sharing antara pemerintah dengan BI sudah beredar.

"Tinggal dituangkan dalam bentuk SKB secara legal," kata Febrio dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (3/7).

Adapun, skema yang dimaksud telah dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa hari lalu. Menurutnya, skema tersebut tak banyak berubah dan tinggal dipertajam.

Ia menjelaskan, situasi saat ini masuk dalam kategori keadaan luar biasa atau extraordinary. Sehingga, pemerintah dan BI sama-sama memahami tidak boleh ada langkah gegabah dalam pembagian beban pembiayaan. Tujuannya, agar perekonomian Indonesia tidak melenceng jauh dari stabilitas.

(Baca: BI Bakal Tanggung Biaya Utang untuk Pemulihan Ekonomi Rp 35,9 Triliun)

"Oleh karena itu, pembahasan burden sharing antara otoritas moneter dan fiskal cukup alot, untuk menjaga integritas pasar, dan integritas moneter," ujarnya.

Dalam RDP bersama Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan BI akan menanggung Rp 35,9 triliun atau 53,9% dari total beban bunga utang.

Skema tersebut dengan asumsi suku bunga pasar sebesar 7,36% serta beban bunga utang atas dampak covid-19 sebesar Rp 66,5 triliun per tahun untuk Surat Berharga Negara (SBN) bertenor 10 tahun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...