Terseret Kasus Jiwasraya, Sinarmas Serahkan Dana Rp 77 M ke Negara

Image title
7 Juli 2020, 16:17
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Sinarmas Asset Management mengembalikan management fee sebesar Rp 3 miliar, dan dana kelolaan dari Jiwasraya ke negara.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Sinarmas Asset Management mengembalikan management fee sebesar Rp 3 miliar, dan dana kelolaan dari Jiwasraya ke negara.

PT Sinarmas Asset Management menyatakan, telah mengembalikan pendapatan pengelolaan dana (management fee) sebesar Rp 3 miliar yang diterima dari PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, perusahaan juga mengembalikan dana kelolaan Jiwasraya kepada negara sebesar Rp 74 miliar.

Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, alasan kliennya mengembalikan management fee dan dana kelolaan adalah, karena telah berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Advertisement

“Secara sukarela mengembalikan management fee yang telah diterima dari Jiwasraya sejumlah Rp3 miliar, dan dengan menggunakan dana sendiri, perusahaan juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara,” kata Hotman, kepada wartawan, Selasa (7/7).

Awalnya, dana Jiwasraya yang dikelola Sinarmas Asset Management sebesar Rp 100 miliar, yang kemudian ditarik Rp 23 miliar. Sisa dana sebesar Rp 77 miliar telah diblokir dan disita oleh Kejaksaan Agung, sehingga saat ini perusahaan tak lagi menyimpan atau menguasai dana kelolaan Jiwasraya.

Hotman Paris menyampaikan, bahwa sejak awal kliennya selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen Jiwasraya untuk segera menarik sisa dana kelolaan yang ada. Namun tidak mendapatkan respon, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut diblokir oleh Kejaksaan Agung.

Ia juga menjelaskan, sebagai salah satu unit bisnis Sinar Mas Financial Services, klienya juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui Sinarmas Asset Management.

(Baca: Jaksa Agung: Nasabah Manajer Investasi terkait Jiwasraya Jangan Cemas)

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, mengapresiasi komitmen Sinarmas Asset Management menyerahkan aset titipan. Pada tahap pertama, Sinarmas Asset Management telah mengembalikan dana sebesar Rp 3,06 miliar.

“Saya kira Sinarmas korporatif, begitu ada kewajiban langsung memenuhi. Saya harapkan pihak terkait lainnya juga seperti ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, Sinarmas Asset Management merupakan salah satu dari 13 perusahaan manajer investasi, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kejaksaan Agung menyebut, peran 13 manajer investasi adalah sebagai pengelola keuangan dan investasi Jiwasraya.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement