Kurs Pajak 8-14 Juli 2020, Rupiah Melemah Terhadap 25 Mata Uang Asing

Image title
8 Juli 2020, 09:08
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Kurs pajak untuk periode 8-14 Juli 2020, rupiah ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Kurs pajak untuk periode 8-14 Juli 2020, rupiah ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Kurs pajak untuk periode 8-14 Juli 2020 telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor Nomor 29/KM.10/2020, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.455 per dolar AS, melemah 202 poin dibandingkan level yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Ini menjadi pelemahan rupiah selama tiga periode berturut-turut terhadap dolar AS. Terakhir rupiah ditetapkan menguat adalah pada periode 17-23 Juni 2020, di level Rp 14.111 per dolar AS.

Advertisement

Rupiah juga ditetapkan melemah terhadap dolar Australia dan Selandia Baru pada periode 8-14 Juli 2020. Terhadap dolar Australia, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 10.014,01 per dolar Australia, melemah 2,03% dibandingkan periode sebelumnya. Kemudian, terhadap dolar Selandia Baru, rupiah ditetapkan Rp 9.401,14 per dolar Selandia Baru, melemah 2,46% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak untuk transaksi perpajakan dengan mata uang negara-negara Eropa juga ditetapkan melemah. Terhadap euro, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 16.262,36 per euro, melemah 231,95 poin atau 1,44% dibandingkan periode 1-7 Juli 2020, yang sebesar Rp 16.030,41 per euro.

Terhadap poundsterling Inggris, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 18.014,52 per poundsterling, melemah 1,82% dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode 1-7 Juli 2020 nilai tukar rupiah terhadap poundsterling ditetapkan di level Rp 17.690,86 per poundsterling.

(Baca: Kurs Pajak 1-7 Juli, Rupiah Kembali Ditetapkan Melemah)

Nilai rupiah juga ditetapkan melemah untuk seluruh mata uang negara Skandinavia, yakni terhadap kroner Denmark, Norwegia, dan Swedia. Terhadap ketiga mata uang ini, rupiah melemah masing-masing 1,46%, 2,77%, dan 1,55% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 1-7 Juli 2020.

Kurs pajak untuk transaksi dengan mata uang utama Asia juga ditetapkan melemah. Terhadap yuan Tiongkok, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 2.045,71 per yuan, melemah 1,57% dibandingkan periode 1-7 Juli 2020, yang berada di level Rp 2.014 per yuan.

Kemudian, terhadap won Korea Selatan, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 12,04 per won, melemah 1,6%. Sementara, terhadap yen Jepang, rupiah ditetapkan sebesar Rp 13.430,96 per 100 yen, melemah 0,85%.

Adapun, untuk transaksi perpajakan dengan dolar SIngapura nilai rupiah ditetapkan di level Rp 10.371,09 per dolar Singapura, melemah 1,32% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Sementara, terhadap ringgit Malaysia nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 3.372,48 per ringgit, melemah 1,27%.

(Baca: Kurs Pajak 24-30 Juni, Rupiah Melemah Terhadap 18 Mata Uang Asing)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement