DJP Kaji Perpanjang Masa Pemberian Insentif Pajak UMKM

Agatha Olivia Victoria
13 Juli 2020, 13:25
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Katadata.co.id, "UMKM Bangkit Bersama Pajak" Senin (13/7).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Katadata.co.id, "UMKM Bangkit Bersama Pajak" Senin (13/7).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan memperpanjang pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Alasannya, pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif tergolong sangat sedikit.

Oleh karena itu, DJP tengah mempertimbangkan apakah akan memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor UMKM. Mengingat, UMKM tergolong mendominasi perekonomian Indonesia, dengan nilai mencapai Rp 8.952 triliun atau 60% dari produk domestik bruto (PDB), yang sebesar Rp 14.837 triliun.

Advertisement

"Kami akan coba pikirkan lagi apakah insentif pajak akan diperpanjang sampai Desember, yang tadinya hanya sampai September," ujar Suryo dalam acara Katadata.co.id bertajuk 'UMKM Bangkit Bersama Pajak', Senin (13/7).

Untuk diketahui, UMKM wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari omset sejak 2018, yang dikenal sebagai PPh Final. Namun, untuk meminimalisir dampak negatif pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran PPh tersebut kepada UMKM dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Dengan demikian, Suryo menegaskan akan terus berupaya mendorong jumlah penerima insentif UMKM. Salah satunya, dengan mengirimkan surat elektronik atau email sosialisasi kepada para pelaku UMKM.

Ia pun membeberkan, sudah ada 2 juta pelaku UMKM yang dikirimkan email sosialisasi tersebut, angka pengajuan pemanfaatan insentif pajak tersebut tak kunjung bergerak signifikan. Padahal, dari keseluruhan email yang dikirimkan, 90% telah sampai ke tujuan dan diterima.

(Baca: Pemerintah Targetkan 10 Juta Lebih UMKM Jualan Online Akhir Tahun Ini)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement