Kurs Pajak 15-21 Juli 2020, Rupiah Melanjutkan Tren Pelemahan

Image title
15 Juli 2020, 07:40
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), nilai rupiah ditetapkan melemah terhadap 24 mata uang asing.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), nilai rupiah ditetapkan melemah terhadap 24 mata uang asing.

Kurs pajak untuk periode 8-14 Juli 2020 telah ditetapkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 30/KM.10/2020, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan melemah terhadap 24 mata uang asing.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.470 per dolar AS, melemah 0,1% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Pada periode 8-14 Juli 2020, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.455,00 per dolar AS.

Advertisement

Kurs pajak rupiah terhadap mata uang negara-negara Eropa juga ditetapkan melemah. Terhadap mata uang utama, yakni euro, nilai rupiah ditetapkan Rp 16.355,79 per euro, melemah 93,43 poin atau 0,57% dibandingkan level periode sebelumnya, Rp 16.262,36 per euro.

Kemudian, terhadap poundsterling Inggris, nilai rupiah juga ditetapkan melemah 227,85 poin atau 1,26% di level Rp 18.242,37 per poundsterling. Sebelumnya, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 18.014,52 per poundsterling.

Kurs pajak rupiah terhadap kroner Denmark ditetapkan di level Rp 2.195,76 per kroner Denmark, melemah 0,61% dibandingkan level periode sebelumnya. Adapun, terhadap kroner Swedia dan Norwegia, nilai rupiah tercatat melemah masing-masing 1,13% dan 0,97% pada periode 15-21 Juli 2020.

Untuk transaksi perpajakan dengan mata uang negara-negara Asia, nilai tukar rupiah juga ditetapkan melemah. Terhadap yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan di level Rp 2.065,4 per yuan, melemah 0,96% dibandingkan level sebelumnya, yakni Rp 2.045,71 per yuan.

Kurs pajak untuk transaksi dengan yen Jepang tercatat di level Rp 13.505 per 100 yen, melemah 74,04 poin atau 0,55% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara, terhadap won Korea Selatan (Korsel) dan rupee India, nilai rupiah tercatat melemah masing-masing 0,24% dan 0,3% dibandingkan periode sebelumnya.

Nilai rupiah juga ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara. Terhadap dolar Singapura, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 10.398,56 per dolar Singapura, melemah 27,47 atau 0,26% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah terhadap ringgit Malaysia tercatat berada di level Rp 3.390,73 per ringgit, melemah 0,54% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya, yakni Rp 3.372,48 per ringgit. Lalu, untuk transaksi dengan peso Filipina, rupiah ditetapkan di level Rp 292,53 per peso, melemah 0,55%.

Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan, hanya ditetapkan menguat terhadap bath Thailand. Terhadap mata uang Negeri Gajah Putih ini, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 463,02 per bath, menguat 0,65% dibandingkan level periode sebelumnya, Rp 466,08 per bath.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement