Ratusan Nasabah KSP Indosurya Mulai Mengurus Pengembalian Dana
Meski putusan perdamaian kasus gagal bayar KSP Indosurya belum disahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ratusan nasabah sudah mulai mengurus pengembalian dana.
Proses pengembalian dana ini, telah disiapkan pengurus KSP Indosurya di kantor pusatnya, Graha Surya Kuningan, sejak 14 Juli 2020. Selain itu, pengurus koperasi juga menyiapkan pendaftaran proses pengembalian dana secara daring, untuk nasabah yang berdomisili di luar Jakarta.
"Sejauh ini sudah ratusan nasabah yang mendaftar, dengan memprioritaskan lanjut usia dan nasabah sakit," kata Ketua Pengurus KSP Indosurya, Sonia, dilansir dari Antara, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, bagi nasabah yang sakit dapat mewakilkan diri dengan menyertakan rekam medis dari rumah sakit. Pihak yang dikuasakan juga wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) nasabah, bilyet, dan surat kuasa.
Sonia mengatakan, hingga kamis (16/7), jumlah nasabah yang mendaftarkan proses pengembalian dana secara daring tercatat mencapai 140 orang. Sementara, jumlah nasabah atau perwakilan yang datang langsung ke kantor pusat KSP Indosurya tercatat sebanyak 10 orang.
Salah satu kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Nadhira Marianda Fitri mengungkapkan, pihaknya memilih datang langsung karena mayoritas kliennya berusia lanjut dan sakit.
(Baca: Masih Ada Kejanggalan, Perjanjian Perdamaian KSP Indosurya Ditunda)
"Kami datang langsung untuk memasukkan dokumen rekam medis salah satu nasabah, dan untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci," kata Nadhira.
Ia mengatakan, sembilan klien yang diwakili berusia antara 60 hingga 70 tahun, dengan total dana hampir mencapai Rp 40 miliar. Para nasabah tersebut membutuhkan dana mendesak, untuk keperluan biaya berobat sehingga mendukung proposal perdamaian yang disodorkan KSP Indosurya.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan menunda pengesahan perdamaian kasus gagal bayar KSP Indosurya selama sepekan. Alasannya, untuk memberi waktu bagi para kuasa hukum nasabah mempelajari hasil voting.
Berdasarkan hasil voting yang dijalankan pada 9 Juli 2020, pengesahan perdamaian seharusnya dilakukan pada 10 Juli 2020. Namun, karena ada permintaan penundaan dari kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, maka pengesahan perdamaian diundur menjadi 17 Juli 2020.
Dalam proses voting, diketahui nasabah yang menyetujui skema perdamaian mencapai 73,41%, sementara yang menolak 26,6%.
Dalam draft proposal perdamaian yang diperoleh Katadata.co.id, pembayaran akan dicicil setiap bulan dan semua bunga simpanan dihapuskan. KSP Indosurya akan memulai mencicil pengembalian dana untuk nasabah dengan jumlah simpanan sampai dengan Rp 100 juta sebesar 10%, yang akan dimulai September 2020.
(Baca: Nasabah Korban Gagal Bayar kembali Tolak Proposal Damai KSP Indosurya)
Kemudian, nasabah yang menyimpan dana sebesar Rp 250 juta-Rp 500 juta KSP Indosurya bakal mencicil hingga jangka waktu tiga tahun. Pembayaran dilakukan mulai September 2020 sampai September 2022.
Kemudian, bagi nasabah KSP Indosurya dengan simpanan Rp 500 juta-Rp 1 miliar, bakal dikembalikan selama empat tahun mulai Januari 2021 sampai Januari 2025. Skema yang sama juga berlaku untuk nasabah dengan jumlah simpanan Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.
Selanjutnya, untuk nasabah yang memiliki simpanan Rp 2 miliar-Rp 3 miliar akan dicicil mulai Januari 2021 sampai Januari 2026. Adapun, nasabah yang simpanannya sebesar Rp 3 miliar-Rp 5 miliar skema pengembaliannya mencapai 5 tahun dimulai Juni 2021 hingga Juni 2026.
Sementara itu, bagi nasabah yang memiliki simpanan sebesar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar, dan di atas Rp 10 miliar, KSP Indosurya bakal mencicilnya selama lima tahun. Pembayarannya akan dilakukan mulai Juni 2021 hingga Juni 2026.
(Baca: Gagal Bayar KSP Indosurya Dianggap Imbas Kasus Sistemik Sebelumnya)