Digugat Bosowa, OJK Mengaku Sudah Beri Kesempatan untuk Benahi Bukopin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati hak hukum yang dimiliki PT Bosowa Corporindo dalam menyikapi upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk. Regulator jasa keuangan ini pun mengaku telah memberikan waktu yang cukup bagi seluruh pemegang saham untuk menyelesaikan masalah Bank Bukopin.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas rencana gugatan Bosowa Corporindo, menyusul keberatan pengendali Bank Bukopin tersebut terhadap perintah OJK.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, regulator jasa keuangan lebih concern terhadap kewajiban hukum dari para pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin.
"OJK sendiri sudah memberikan waktu yang cukup, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin," kata Sekar kepada Katadata.co.id, Rabu (22/7).
Terkait upaya penyelamatan Bank Bukopin, Sekar menjelaskan, OJK memiliki pertimbangan data dan fakta dalam mengukur kemampuan keuangan. Kemudian, regulator jasa keuangan juga memperhatikan komitmen dari para pemegang saham untuk segera menyelsaikan permasalahan.
Selain itu, OJK menegaskan tidak memiliki preferensi terkait siapapun investor yang masuk ke perbankan. Sepanjang investor yang masuk memiliki komitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha bank, meningkatkan kemampuan keuangan, dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional.
Bosowa Corporindo diketahui berkeberatan dengan surat perintah tertulis OJK, yang meminta perusahaan memuluskan jalan KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa menjelaskan, pihaknya menerima surat perintah tertulis dari OJK 9 Juli 2020, yang isinya meminta perusahaan memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Tim tersebut, nantinya akan mewakili Bosowa untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, yang rencananya digelar 25 Agustus 2020.
OJK juga disebut memerintahkan Bosowa Corporindo memberikan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement, yang dilakukan Bank Bukopin.
"Kami berkeberatan dengan perintah yang tertera dalam surat tersebut," kata Erwin, kepada Katadata.co.id, Selasa (21/7).
Erwin menilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengambilan keputusan perusahaan dilakukan melalui mekanisme RUPS atau RUPSLB pemegang saham.
Berdasarkan UU tersebut, seharusnya tidak boleh ada intervensi kepada pemegang saham untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS maupun RUPSLB. Apalagi, Bosowa Corporindo masih menggenggam porsi kepemilikan terbesar dalam Bank Bukopin, yakni sebesar 23,39%.
Menyusul keberatan ini, Bosowa berencana mengambil jalur hukum untuk menggugat OJK. Gugatan tersebut dilakukan secara perdata dan melalui tata usaha negara (TUN) terhadap dokumen OJK tersebut.
Reporter: Ihya Ulum Aldin