Digugat Bosowa, OJK Mengaku Sudah Beri Kesempatan untuk Benahi Bukopin

Image title
22 Juli 2020, 18:17
Ilustrasi, Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespons rencana gugatan Bosowa Corporindo, OJK menyatakan sudah memberi waktu yang cukup bagi para pemegang saham untuk segera menyelsaikan permasalahan Bank Bukopin.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merespons rencana gugatan Bosowa Corporindo, OJK menyatakan sudah memberi waktu yang cukup bagi para pemegang saham untuk segera menyelsaikan permasalahan Bank Bukopin.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati hak hukum yang dimiliki PT Bosowa Corporindo dalam menyikapi upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk. Regulator jasa keuangan ini pun mengaku telah memberikan waktu yang cukup bagi seluruh pemegang saham untuk menyelesaikan masalah Bank Bukopin.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas rencana gugatan Bosowa Corporindo, menyusul keberatan pengendali Bank Bukopin tersebut terhadap perintah OJK.

Advertisement

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, regulator jasa keuangan lebih concern terhadap kewajiban hukum dari para pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin.

"OJK sendiri sudah memberikan waktu yang cukup, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan Bank Bukopin," kata Sekar kepada Katadata.co.id, Rabu (22/7).

Terkait upaya penyelamatan Bank Bukopin, Sekar menjelaskan, OJK memiliki pertimbangan data dan fakta dalam mengukur kemampuan keuangan. Kemudian, regulator jasa keuangan juga memperhatikan komitmen dari para pemegang saham untuk segera menyelsaikan permasalahan.

Selain itu, OJK menegaskan tidak memiliki preferensi terkait siapapun investor yang masuk ke perbankan. Sepanjang investor yang masuk memiliki komitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha bank, meningkatkan kemampuan keuangan, dan memberikan nilai tambah kepada perekonomian nasional.

Bosowa Corporindo diketahui berkeberatan dengan surat perintah tertulis OJK, yang meminta perusahaan memuluskan jalan KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.

Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa menjelaskan, pihaknya menerima surat perintah tertulis dari OJK 9 Juli 2020, yang isinya meminta perusahaan memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement