Satgas Waspada Investasi Setop Operasi Jouska karena Tak Berizin

Image title
24 Juli 2020, 20:04
OJK HIMBAU WASPADAI INVESTASI ILEGAL
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. Satgas Waspada Investasi hentikan operasi Jouska karena tidak berizin.

Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia. Alasannya, Jouska dinilai melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi, dan agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Mengutip siaran pers, Jumat (24/7), keputusan tersebut diambil Satgas Waspada Investasi usai mengadakan pertemuan secara virtual dengan pihak Jouska, yang dihadiri Chief Executive Officer (CEO) dan Founder Jouska Aakar Abyasa. Pertemuan dua jam tersebut dilaksanakan pada Jumat (24/7) sejak pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Rapat itu dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, di mana pihaknya menemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska. Temuan tersebut adalah, Jouska mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Namun, dalam operasinya Jouska melakukan kegiatan tanpa izin seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Kegiatan yang dimaksud yaitu, menjadi pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Temuan lainnya adalah, Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah, seperti kegiatan manajer investasi. Kegiatan kedua perusahaan tersebut, ternyata juga tidak memiliki izin.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement