Kurs Pajak 29 Juli-4 Agustus, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS

Image title
29 Juli 2020, 09:10
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam kurs pajak untuk periode 29 Juli-4 Agustus, nilai rupiah ditetapkan menguat terhadap delapan mata uang asing.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam kurs pajak untuk periode 29 Juli-4 Agustus, nilai rupiah ditetapkan menguat terhadap delapan mata uang asing.

Kurs pajak untuk periode 29 Juli-4 Agustus 2020 telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 32/KM.10/2020. Dalam daftar yang dibuat, nilai rupiah ditetapkan menguat terhadap delapan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), dan yuan Tiongkok.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.672 per dolar AS, menguat tipis 0,02% dibandingkan level yang ditetapkan periode sebelumnya. Pada periode 22-28 Juli 2020, rupiah ditetapkan di level Rp 14.675 per dolar AS.

Kurs pajak juga ditetapkan menguat terhadap yuan Tiongkok, sebesar 0,09% di level Rp 463,18 per yuan. Sebelumnya, rupiah ditetapkan di level Rp 463,6 per yuan. Kemudian terhadap dolar Hong Kong, rupiah ditetapkan Rp 1.892,71 per dolar Hong Kong, menguat tipis 0,002% dibanding level penetapan periode sebelumnya.

Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan, juga ditetapkan menguat tipis 0,01% terhadap riyal Arab Saudi, di level Rp 3.911,74 per riyal. Kemudian, terhadap baht Thailand, rupiah ditetapkan di level Rp 463,18 per baht, menguat 0,09% dibandingkan level periode sebelumnya.

Meski demikian, kurs pajak masih ditetapkan melemah untuk beberapa mata uang utama dunia. Terhadap euro misalnya, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 17.037,37 per euro, melemah 1,77% dibandingkan periode 22-28 Juli 2020.

Kemudian terhadap poundsterling Inggris, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 18.733,66 per poundsterling, melemah 307,31 poin atau 1,66% dibandingkan level penetapan sebelumnya.

Kurs pajak untuk transaksi terhadap yen Jepang, ditetapkan di level Rp 13.775,77 per 100 yen, melemah 0,6% dibandingkan level penetapan sebelumnya. Kemudian, terhadap won Korea Selatan, rupiah ditetapkan sebesar Rp 12,25 per won, melemah 0,49%.

Nilai rupiah juga ditetapkan melemah 0,52% terhadap dolar Singapura, di level Rp 10.606,56 per dolar Singapura. Sementara terhadap ringgit Malaysia, nilai tukar rupiah tercatat berada di level Rp 3.446,13 per ringgit, melemah 0,19% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode sebelumnya.

Berikut ini daftar lengkap nilai kurs pajak yang telah ditetapkan untuk periode 29 Juli-4 Agustus 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
29 Juli-4 Agustus22-28 Juli
Dolar Amerika SerikatUSD14.672,0014.675,00-3,00
Dolar AustraliaAUD10.448,8310.251,54197,29
Dolar KanadaCAD10.935,6010.811,15124,45
Kroner DenmarkDKK2.289,062.248,3740,69
Dolar Hong KongHKD1.892,711.892,75-0,04
Ringgit MalaysiaMYR3.446,133.439,566,57
Dolar Selandia BaruNZD9.758,999.608,80150,19
Kroner NorwegiaNOK1.605,951.575,1830,77
Poundsterling InggrisGBP18.733,6618.426,35307,31
Dolar SingapuraSGD10.606,5610.550,1456,42
Kroner SwediaSEK1.658,681.618,3540,33
Franc SwissCHF15.857,3315.582,22275,11
Yen JepangJPY13.775,7713.693,1582,62
Kyat MyanmarMMK10,6610,68-0,02
Rupee IndiaINR196,20195,141,06
Dinar KuwaitKWD47.827,8747.770,8257,05
Rupee PakistanPKR87,5287,94-0,42
Peso PhilipinaPHP297,41296,540,87
Riyal Saudi ArabiaSAR3.911,743.912,36-0,62
Rupee Sri LankaLKR79,0079,02-0,02
Baht ThailandTHB463,18463,60-0,42
Dolar Brunei DarussalamBND10.584,7110.541,3943,32
EuroEUR17.037,3716.740,85296,52
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.094,652.097,93-3,28
Won KoreaKRW12,2512,190,06

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan mengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...