Kurs Pajak 29 Juli-4 Agustus, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS

Image title
29 Juli 2020, 09:10
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam kurs pajak untuk periode 29 Juli-4 Agustus, nilai rupiah ditetapkan menguat terhadap delapan mata uang asing.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam kurs pajak untuk periode 29 Juli-4 Agustus, nilai rupiah ditetapkan menguat terhadap delapan mata uang asing.

Kurs pajak untuk periode 29 Juli-4 Agustus 2020 telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 32/KM.10/2020. Dalam daftar yang dibuat, nilai rupiah ditetapkan menguat terhadap delapan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat (AS), dan yuan Tiongkok.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai rupiah ditetapkan di level Rp 14.672 per dolar AS, menguat tipis 0,02% dibandingkan level yang ditetapkan periode sebelumnya. Pada periode 22-28 Juli 2020, rupiah ditetapkan di level Rp 14.675 per dolar AS.

Kurs pajak juga ditetapkan menguat terhadap yuan Tiongkok, sebesar 0,09% di level Rp 463,18 per yuan. Sebelumnya, rupiah ditetapkan di level Rp 463,6 per yuan. Kemudian terhadap dolar Hong Kong, rupiah ditetapkan Rp 1.892,71 per dolar Hong Kong, menguat tipis 0,002% dibanding level penetapan periode sebelumnya.

Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan, juga ditetapkan menguat tipis 0,01% terhadap riyal Arab Saudi, di level Rp 3.911,74 per riyal. Kemudian, terhadap baht Thailand, rupiah ditetapkan di level Rp 463,18 per baht, menguat 0,09% dibandingkan level periode sebelumnya.

Meski demikian, kurs pajak masih ditetapkan melemah untuk beberapa mata uang utama dunia. Terhadap euro misalnya, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 17.037,37 per euro, melemah 1,77% dibandingkan periode 22-28 Juli 2020.

Kemudian terhadap poundsterling Inggris, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 18.733,66 per poundsterling, melemah 307,31 poin atau 1,66% dibandingkan level penetapan sebelumnya.

Kurs pajak untuk transaksi terhadap yen Jepang, ditetapkan di level Rp 13.775,77 per 100 yen, melemah 0,6% dibandingkan level penetapan sebelumnya. Kemudian, terhadap won Korea Selatan, rupiah ditetapkan sebesar Rp 12,25 per won, melemah 0,49%.

Nilai rupiah juga ditetapkan melemah 0,52% terhadap dolar Singapura, di level Rp 10.606,56 per dolar Singapura. Sementara terhadap ringgit Malaysia, nilai tukar rupiah tercatat berada di level Rp 3.446,13 per ringgit, melemah 0,19% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode sebelumnya.

Berikut ini daftar lengkap nilai kurs pajak yang telah ditetapkan untuk periode 29 Juli-4 Agustus 2020:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...