Pemerintah Jamin Kredit Korporasi Sektor Prioritas hingga Rp 1 Triliun

Agatha Olivia Victoria
29 Juli 2020, 10:51
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah mengeluarkan program penjaminan kredit untuk korporasi swasta padat karya hingga Rp 1 triliun.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah mengeluarkan program penjaminan kredit untuk korporasi swasta padat karya hingga Rp 1 triliun.

Pemerintah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi swasta yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Tujuannya, agar korporasi non-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa menggerakan perekonomian di tengah pandemi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjaminan kredit diberikan melalui dua special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Dengan adanya program ini, fungsi kedua SMV tersebut diperluas.

Advertisement

Special Mission Vehicle (SMV) merupakan Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Lembaga yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki tugas khusus untuk melaksanakan tugas pembangunan.

"Ini untuk korporasi dengan plafon kredit di atas Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun," kata Sri Mulyani, dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman untuk program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya, Rabu (29/7).

Menkeu menjelaskan, penjaminan kredit modal kerja hanya akan diberikan kepada industri padat karya. Alasannya, pemerintah saat ini fokus meningkatkan penciptaan lapangan kerja.

Beberapa sektor yang diprioritaskan pemerintah dalam program ini antara lain pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, serta usaha padat karya dengan kriteria terdampak pandemi corona.

Untuk penjaminan sektor prioritas, pemerintah akan memberi penjaminan 80% kepada kredit modal kerja, sementara sisanya 20% akan ditanggung perbankan. Sementara, untuk sektor industri padat karya yang tidak masuk dalam prioritas, porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% perbankan.

"Tujuannya agar kami mampu beri stimulasi, namun tetap ada pencegahan moral hazzard. Sehingga tetap ada peran dari perbankan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement