Kurs Pajak 5-11 Agustus, Rupiah Menguat Terhadap 11 Mata Uang Asing

Image title
5 Agustus 2020, 07:28
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 5-11 Agustus 2020, rupiah ditetapkan menguat terhadap 11 mata uang asing.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 5-11 Agustus 2020, rupiah ditetapkan menguat terhadap 11 mata uang asing.

Kurs pajak untuk periode 5-11 Agustus 2020 telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 33/KM.10/2020. Dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) rupiah ditetapkan menguat terhadap 11 mata uang asing.

Nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dolar Kanada, dolar Hong Kong, dolar Selandia Baru, rupee India, dinar Kuwait dan riyal Arab Saudi. Kemudian, rupiah juga ditetapkan menguat terhadap peso Filipina, rupee Sri Lanka, yuan Tiongkok dan won Korea Selatan.

Advertisement

Kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan dolar AS ditetapkan di level Rp 14.620 per dolar AS, menguat 0,35% dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar Rp 14.672 per dolar AS. Sementara terhadap dolar Kanada, rupiah ditetapkan di level Rp 10.915,96 per dolar Kanada, menguat 0,17%.

Kemudian, terhadap yuan Tiongkok nilai tukar rupiah ditetapkan menguat 0,21% di level Rp 2.090,05 per yuan. Lalu, terhadap won Korea Selatan nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 12,24 per won, menguat tipis 0,08% dibandingkan level yang ditetapkan periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan dolar Hong Kong dan dolar Selandia Baru masing-masing ditetapkan menguat 0,33% dan 0,26%. Adapun, untuk transaksi dengan peso Filipina nilai tukar rupiah ditetapkan menguat tipis 0,003%.

Sementara, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan terhadap rupee India, dinar Kuwait dan riyal Arab Saudi, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,41%, 0,08% dan 0,35%

Kurs pajak rupiah untuk transaksi perpajakan dengan mata uang negara-negara Eropa tercatat melemah. Terhadap euro, rupiah ditetapkan di level Rp 17.224,4 per euto, melemah 1,09% dibandingkan periode 29 Juli-4 Agustus 2020 di level Rp 17.037,37 per euro.

Nilai tukar rupiah terhadap kroner Swedia ditetapkan melemah 0,68% di level Rp 1.670,02 per kroner Swedia. Sementara terhadap kroner Denmark dan kroner Norwegia, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah masing-masing 1,06% dan 0,14%.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara yang masuk dalam daftar. Terhadap dolar Singapura, rupiah ditetapkan melemah 0,23% di level Rp 10.631,93 per dolar Singapura. terhadap ringgit Malaysia rupiah ditetapkan di level Rp 3.446,21, melemah tipis 0,002% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya.

Untuk transaksi dengan ringgit Malaysia, rupiah ditetapkan di level Rp 3.446,21, melemah tipis 0,002% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya. Terhadap kyat Myanmar, dolar Brunei Darussalam dan baht Thailand, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,56%, 0,25% dan 0,77%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement