Jiwasraya Kantongi Persetujuan Restrukturisasi 40 Nasabah Korporasi

Image title
12 Agustus 2020, 14:13
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Jiwasraya telah mengantongi persetujuan restrukturisasi 40 nasabah korporasi.
Jiwasraya.co.id
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. Jiwasraya telah mengantongi persetujuan restrukturisasi 40 nasabah korporasi.

PT Asuransi Jiwasraya sudah mulai melakukan restrukturisasi polis sesuai janji sejak awal Agustus 2020. Namun asuransi pelat merah ini baru melakukan restrukturisasi pada nasabah korporasi, di mana sudah ada 40 perusahaan yang setuju mengambil opsi tersebut.

"Kami sudah memulai restrukturisasi untuk korporasi dan saat ini ada 40 nasabah korporasi yang bersedia," kata Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana kepada Katadata.co.id, Rabu (12/8).

Advertisement

Meski demikian, ia tidak bisa menyampaikan nilai polis dari 40 nasabah korporasi yang setuju untuk direstrukturisasi. Pasalnya, perhitungan nilai polisnya menggunakan asumsi aktuaria yang saat ini masih dilakukan proses penghitungan.

Kompyang pun tidak menjawab soal skema restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya kepada nasabah korporasi. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko pun tidak merespons permintaan penjelasan soal skema yang ditawarkan tersebut.

Sementara untuk nasabah pemegang polis produk investasi JS Saving Plan dan polis tradisional, Jiwasraya belum memiliki target untuk ditawarkan program restrukturisasi. Sebab skema yang akan ditawarkan masih terus digodok.

"Saat ini kami bersama pemerintah sedang menyiapkan skema untuk nasabah tradisional dan JS Saving Plan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan mayoritas atau 92% tekanan likuiditas yang terjadi pada Jiwasraya memang disebabkan oleh produk JS Saving Plan. Per 31 Mei 2020 utang klaim dari produk JS Saving Plan mencapai Rp 16,5 triliun yang berasal dari 17.452 peserta.

Sementara utang klaim dari nasabah tradisional korporasi tercatat sebesar Rp 600 miliar yang berasal dari 22.735 peserta. Selain itu ada utang klaim dari nasabah tradisional retail, dengan total mencapai Rp 900 miliar dari 12.410 peserta.

Total polis yang jatuh tempo dan menjadi utang klaim Jiwasraya per 31 Mei 2020 telah mencapai Rp 18 triliun. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan posisi pada Januari 2020 sebesar Rp 16 triliun.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement