Dana Kelolaan 24 Reksa Dana Kresna yang Disuspensi OJK Capai Rp 2,49 T

Image title
13 Agustus 2020, 20:14
Ilustrasi, Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Kresna Graha Investama Tbk menyatakan 24 reksa dana besutan anak usahanya PT Kresna Asset Management yang disuspensi OJK memiliki dana kelolaan sebesar Rp 2,49 triliun.
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi, Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Kresna Graha Investama Tbk menyatakan 24 reksa dana besutan anak usahanya PT Kresna Asset Management yang disuspensi OJK memiliki dana kelolaan sebesar Rp 2,49 triliun.

PT Kresna Graha Investama Tbk menyebutkan dana kelolaan atau asset under management (AUM) dari 24 reksa dana yang disuspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp 2,49 triliun per Juli 2020. Reksa dana ini dikelola oleh anak usahanya, yakni PT Kresna Asset Management.

Direktur Kresna Graha Investama Dewi Kartini Laya mengatakan suspensi 24 produk reksa dana tersebut berdasarkan surat dari OJK nomor S-753/PM.21/2020 tanggal 5 Agustus 2020. Surat tersebut perihal Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu Terhadap Kresna AM Selaku Manajer Investasi.

Advertisement

"Saat ini Kresna AM sedang melakukan klarifikasi dan verifikasi mengenai latar belakang timbulnya suspensi atas 24 produk reksa dana tersebut," kata Dewi dalam keterbukaan informasi, kamis (13/8).

Adapun, manajemen Kresna AM menyatakan bahwa sampai 5 Agustus 2020 pihaknya tidak pernah mendapat teguran ataupun menerima pemberitahuan dari OJK tentang adanya pelanggaran aturan atau ketidakpatuhan terkait dengan pengelolaan 24 produk reksa dana dimaksud.

"Selain itu, hingga saat ini, kami senantiasa menjalankan dengan baik amanah nasabah dalam mengelola produk reksa dana tersebut dan tidak pernah mendapat keluhan atau pengaduan dari nasabah pemegang unit penyertaan 24 reksa dana dimaksud," kata manajemen Kresna AM.

Manajemen menambahkan bahwa sudah menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang ditetapkan OJK. Seperti prospektus dari 24 reksa dana dimaksud, seluruhnya telah secara jelas memuat informasi mengenai faktor risiko utama dalam berinvestasi yang wajib diketahui oleh nasabah pemegang unit penyertaan.

Dengan demikian, setiap potensi keuntungan atau kerugian dalam berinvestasi merupakan hak dan tanggung jawab nasabah sepenuhnya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement