Menakar Potensi PMN BPUI Rp 20 T untuk Selesaikan Masalah Jiwasraya

Image title
15 Agustus 2020, 06:00
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. PMN senilai Rp 20 triliun kepada BPUI dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah Jiwasraya.
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. PMN senilai Rp 20 triliun kepada BPUI dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah Jiwasraya.

Pemerintah telah menganggarkan suntikan modal Rp 20 triliun untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) tahun depan. Ini sebagai salah satu upaya menyelesaikan tunggakan polis PT Asuransi Jiwasraya. Namun, upaya ini dipandang tidak menjawab masalah yang dialami asuransi pelat merah tersebut.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai bahwa tambahan modal ini tidak menjawab tuntutan pemegang polis Jiwasraya yang dana investasinya belum dibayarkan meski sudah jatuh tempo sejak 2018.

Advertisement

"Apalagi restrukturisasi juga tidak kunjung memberi hasil konkret," kata Irvan kepada Katadata.co.id, Jumat (14/8).

Rencananya, Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis semua produknya dengan agenda utama menurunkan bunga yang sebelumnya dijanjikan sebesar 13%-14% menjadi 6%-7%. Nasabah yang setuju akan dipindahkan ke perusahaan cangkang, PT Nusantara Life yang berada di bawah BPUI.

PMN diberikan kepada BPUI agar neraca keuangannya seimbang setelah nasabah Jiwasraya pindah. Sebagai gambaran, per Mei 2020 saja, ekuitas Jiwasraya minus Rp 35,9 triliun. Ekuitas itu berasal dari liabilitas senilai Rp 52,9 triliun, sementara asetnya hanya senilai Rp 17 triliun.

Selisih antara ekuitas Jiwasraya saat ini dengan hasil restrukturisasi tersebut, akan ditutupi oleh PMN. Harapannya, nanti antara liabilitas dengan aset menjadi seimbang. Semakin rendah kekurangan pembayaran polis, semakin rendah juga PMN yang dibutuhkan.

Namun dengan asumsi ekuitas per Mei 2020, tambahan PMN sebenarnya masih belum cukup untuk menyeimbangkan keuangan BPUI. Irvan mengatakan pemerintah masih mengharapkan adanya pemulihan aset dari upaya hukum yang sekarang sedang berjalan di pengadilan terhadap enam orang tersangka.

"Tapi opsi pemulihan aset juga masih jauh sebelum sampai pada berkekuatan hukum tetap," ujar Irvan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement