Kurs Pajak 19-25 Agustus, Rupiah Melanjutkan Tren Pelemahan

Image title
19 Agustus 2020, 12:13
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Kurs pajak rupiah ditetapkan melemah terhadap 24 mata uang asing pada periode 19-25 Agustus 2020.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Kurs pajak rupiah ditetapkan melemah terhadap 24 mata uang asing pada periode 19-25 Agustus 2020.

Kurs pajak untuk periode 19-25 Agustus 2020 telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 35/KM.10/2020. Dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan melemah terhadap 24 mata uang asing.

Dalam daftar mata uang yang ditetapkan BKF, nilai tukar rupiah di tetapkan di level Rp 14.825 per dolar Amerika Serikat. Level penetapan ini melemah 1,11% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 12-18 Agustus 2020, yakni Rp 14.661 per dolar AS.

Advertisement

Kurs pajak untuk transaksi dengan mata uang negara-negara Eropa juga ditetapkan melemah. Terhadap mata uang utama di wilayah tersebut, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 17.503,88 per euro, melemah 0,96% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya.

Kemudian, rupiah ditetapkan sebesar Rp 19.370,02 per poundsterling Inggris, melemah 0,92% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara terhadap kroner Denmark, Swedia dan Norwegia, nilai rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,99%, 1,29% dan 2,24% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak untuk transaksi dengan seluruh mata uang negara-negara Asia yang masuk dalam daftar BKF juga ditetapkan melemah. Terhadap yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan di level Rp 2.135,87 per yuan, melemah 1,39% dibandingkan level periode sebelumnya.

Kemudian terhadap won Korea Selatan, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 12,51 per won, melemah 1,37% dibandingkan periode 12-18 Agustus 2020. Sementara terhadap yen Jepang, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 13.894,64 per 100 yen, melemah 0,19% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah untuk transaksi dengan dolar Singapura ditetapkan di level Rp 10.806,79 per dolar Singapura, melemah 1,09% dibandingkan level periode sebelumnya. Lalu terhadap ringgit Malaysia, rupiah ditetapkan di level Rp 3.536,57 per ringgit, melemah 1,23% dibandingkan periode sebelumnya.

Sedangkan terhadap riyal Arab Saudi dan rupee India, nilai tukar rupiah ditetapkan masing-masing di level Rp 3.953,06 per riyal dan Rp 198,09 per rupee. Level penetapan ini masing-masing melemah 1,12% dan 1,28% dibandingkan periode 12-18 Agustus 2020.

Kurs pajak hanya ditetapkan menguat terhadap satu mata uang, yakni dolar Selandia Baru. Pada periode 19-25 Agustus 2020, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 9.717,62 per dolar Selandia Baru, menguat tipis 0,08% dibandingkan level penetapan periode sebelumnya, sebesar Rp 9.725,68 per dolar Selandia Baru.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement