Gandeng Holding BUMN Pertambangan, DJP Integrasikan Data Perpajakan

Agatha Olivia Victoria
4 September 2020, 15:04
Ilustrasi, logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP menggandeng holding BUMN pertambangan untuk integrasikan data perpajakan.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP menggandeng holding BUMN pertambangan untuk integrasikan data perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan holding pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID) menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan pada hari ini, Jumat (4/9). Kerja sama ini menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertambangan.

Kelima BUMN tersebut antara lain PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia dan PT Timah Tbk.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Tujuannya, untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan.

"Sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan," ujar Yoga dalam keterangan resmi, Jumat (4/9).

Ia menjelaskan integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama. Strategi ini menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat nyata yaitu menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari. Seringkali, kendala tersebut menjadi proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement