Perbankan Dapat 4 Insentif untuk Dorong Pendanaan Kendaraan Listrik

Image title
4 September 2020, 16:12
Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memberikan empat insentif untuk perbankan demi mendorong pengembangan industri kendaraan listrik Indonesia.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memberikan empat insentif untuk perbankan demi mendorong pengembangan industri kendaraan listrik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membanjiri bank umum konvensional dengan insentif untuk mendorong partisipasinya dalam program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau kendaraan listrik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Insentif yang diberikan OJK ini tertuang dalam surat Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana kepada para direksi bank umum konvensional tertanggal 1 September 2020. Tercatat ada empat insentif yang digelontorkan OJK untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik.

Insentif pertama yang diberikan OJK adalah klasifikasi penerapan keuangan berkelanjutan bagi pinjaman yang diberikan untuk tujuan pembelian kendaraan listrik.

"Termasuk kepada debitur dengan tujuan pengembangan industri hulu kendaraan listrik, seperti industri baterai, industri charging station dan industri komponen," kata Heru dalam siaran pers Jumat (4/9).

Kedua, penyediaan dana dalam rangka produksi kendaraan listrik beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD. Ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38/POJK.03/2019 tentang BMPK.

OJK pun memberikan insentif berupa penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik atau pengembangan industri hulu dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar, dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...