Kurs Pajak 11-17 Mei, Rupiah Menguat Terhadap 16 Mata Uang Asing

Image title
11 Mei 2022, 06:30
kurs pajak
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi, pekerja menunjukkan uang dolar AS dan rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta.

Kurs pajak untuk periode 11-17 Mei telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing yang ada dalam daftar yang dibuat Kemenkeu.

Nilai tukar untuk transaksi perpajakan ini memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Penentuan kurs ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Kurs Pajak 11-17 Mei

Melalui KMK Nomor 24/KM.10/2022, pemerintah menetapkan nilai tukar rupiah untuk keperluan transaksi perpajakan ditetapkan menguat terhadap 16 mata uang asing.

Terhadap dolar Australia (AUD) misalnya, kurs pajak untuk periode 11-17 Mei ditetapkan di level Rp 10.277,3 per AUD. Nilai ini tercatat menguat signifikan 2,68% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 27 April-10 Mei.

Kemudian, terhadap dolar Singapura (SGD) nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 10.456,86 (SGD) atau menguat 0,51% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Lalu, terhadap ringgit Malaysia (MYR) level rupiah ditetapkan sebesar Rp 3.313,82 per MYR atau menguat 1,17%.

Kurs pajak rupiah untuk periode 11-17 Mei juga ditetapkan menguat terhadap euro (EUR) dan yuan Tiongkok (CNY), masing-masing 1,42% dan 1,82%. Terhadap dua mata uang mitra dagang utama Indonesia ini, nilai rupiah ditetapkan masing-masing Rp 15.293,07 per EUR dan Rp 2.184,72 per CNY.

Meski demikian, nilai tukar untuk keperluan perpajakan selama sepekan mendatang ditetapkan melemah terhadap dua mata uang mitra dagang utama Indonesia, yakni dolar Amerika Serikat (AS) dan yen Jepang (JPY).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...