Kurs Pajak 25-31 Mei, Rupiah Melemah Terhadap 24 Mata Uang Asing

Image title
25 Mei 2022, 15:45
kurs pajak
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi, petugas salah satu gerai penukaran mata uang menghitung dolar AS.

Kurs pajak untuk periode 25-31 Mei telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ini ditetapkan melemah terhadap seluruh 24 mata uang asing yang ada dalam daftar yang dibuat Kemenkeu.

Seperti diketahui, untuk transaksi perpajakan dalam kegiatan ekspor dan impor, harus dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa transaksi penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak menjadi acuan nilai tukar yang digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Selain untuk perhitungan PPN dan PPnBM, kurs pajak juga digunakan untuk beberapa jenis perpajakan lainnya. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 26, yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang diterima dalam bentuk mata uang asing.

Kurs pajak juga digunakan untuk perhitungan bea masuk, PPh Pasal 22 impor, PPN impor dan PPnBM impor yang dikenakan terhadap impor barang yang biasanya menggunakan mata uang asing.

Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui KMK, yang berlaku selama tujuh hari. Penentuannya berubah-ubah setiap periode, tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar Amerika Serikat (AS) yang menjadi acuan utama.

Kurs Pajak 25-31 Mei

Seperti yang telah disebutkan, pemerintah melalui Kemenkeu telah menetapkan acuan nilai tukar untuk perpajakan untuk periode 25-31 Mei. Rupiah hanya ditetapkan menguat terhadap rupee Pakistan.

Kurs pajak rupiah untuk sepekan mendatang ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang asing yang ada dalam daftar yang dibuat Kemenkeu. Penentuan nilai tukar perpajakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 26/KM.10/2022.

Selama sepekan mendatang, nilai rupiah untuk transaksi perpajakan tercatat ditetapkan melemah terhadap seluruh mata uang mitra dagang utama Indonesia. Mata uang yang dimaksud antara lain, dolar AS, dolar Australia, yuan Tiongkok, yen Jepang, won Korea, dolar Singapura dan ringgit Malaysia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...